POLMAN, SULBARTODAY — Batas waktu pengembalian kendaraan dinas telah sampai 18 April 2025, Wakil gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga bakal mengumumkan nama-nama yang kuasai kendaraan dinas milik pemprov belum mengembalikan. Jumat(18/April/2025).
Berdasarkan data,dari total 43 unit randis yang terdiri 16 mobil dan 27 sepeda motor,sebanyak 23 unit telah dikembalikan ke pemprov Sulbar dalam kondisi tidak normal.
Sebelumnya pemprov Sulbar melalui wakil Gubernur Sulbar Mayjen (Purn) Salim S Mengga memberikan batas waktu 18 april 2025, seluruh kendaraan dinas yang di maksud untuk dikembalikan.
Namun dalam batas waktu yang telah ditentukan, terdapat 20 kendaraan dinas masih belum juga di kembalikan.
Wakil Gubernur Sulawesi Barat Mayjen Salim S Mengga mengatakan,seluruh kendaraan dinas milik pemprov harus dikembalikan.
”Tidak ada alasan kendaraan dinas dibiayai sendiri, yang saya tau biaya pemeliharaan kendaraan dinas masing-masing OPD semuanya harus kembali”Ujar Salim S Mengga.
Sementara kendaraan dinas yang telah dikembalikan dalam kondisi tidak utuh, yang menguasai kendaraan tersebut silahkan bertanggung jawab,Tegas Salim S Mengga.
Salim S Mengga juga menegaskan bahwa,kendaraan dinas atau randis Pemprov Sulbar tidak boleh dikuasai oleh individu kecuali melalui prosedur yang benar.
Terkait kendaraan dinas belum dikembalikan hingga hari ini tanggal 18 April,akan mengumumkan nama-nama yang menguasai kendaraan dinas tersebut yang merupakan aset pemprov Sulbar.
Selain itu, Pemprov Sulbar juga akan melakukan lanagkah penarikan secara paksa dengan menggerakkan petugas Sat Pol PP lantaran tidak mengindahkan himbauan yang telah di keluarkan sebelumnya.Tutup Salim S Mengga