POLMAN, SULBARTODAY – Kejaksaan Negeri Polewali Mandar kembali menerapkan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif. Kali ini, perkara penganiayaan yang melibatkan Ikram alias Rendi bin Rahman sebagai tersangka dan Rahmat bin Herman sebagai korban berhasil diselesaikan secara damai tanpa perlu melalui proses persidangan.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 17 November 2024 di Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar itu berawal dari perselisihan antara tersangka dan korban yang sebelumnya merupakan teman dekat.
Akibat kesalahpahaman dan emosi sesaat, tersangka melakukan pemukulan kepada korban menggunakan balok kayu hingga mengakibatkan luka.
Melihat kondisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Jendra Firdaus, SH., MH. bersama tim Jaksa Fasilitator mengambil langkah bijak dengan mengupayakan perdamaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Proses perdamaian dilaksanakan pada 18 Juni 2025 di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. Dalam pertemuan itu, tersangka secara tulus mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Korban pun dengan ikhlas menerima permintaan maaf dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke meja hijau.
Setelah dievaluasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan melalui ekspose pada 30 Juni 2025, permohonan penghentian penuntutan dikabulkan oleh JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, sesuai ketentuan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, tersangka tidak hanya bebas dari jeratan hukum, tetapi juga menerima sanksi sosial berupa membersihkan masjid, menjadi muadzin, dan mengajar mengaji di lingkungan tempat tinggalnya selama satu bulan ke depan.
Selasa, 1 Juli 2025, tersangka resmi dikeluarkan dari tahanan setelah terbitnya Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Jendra Firdaus, SH., MH., menyampaikan bahwa penerapan restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. “Ini adalah solusi untuk menciptakan harmoni dan memulihkan hubungan sosial di masyarakat. Hukum tidak hanya soal menghukum, tetapi juga soal memulihkan,” tegasnya.