Scroll untuk baca Berita
BeritaTrending

Kapolres Polman Gelar Press Release Terkait Kericuhan Saat Eksekusi Lahan dan Rumah di Dusun Palluddai Desa Katumbangan

×

Kapolres Polman Gelar Press Release Terkait Kericuhan Saat Eksekusi Lahan dan Rumah di Dusun Palluddai Desa Katumbangan

Sebarkan artikel ini
Banner Polres

POLMAN, SULBARTODAY — Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko Pimpin Press Release Tentang Kejadian Pada Waktu Eksekusi Lahan dan Rumah di Dusun Palluddai Desa Katumbangan Lemo Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman. Kegiatan di Gelar di Aula Rupatama Polres Polman. Kamis (10/07/25)

Kegiatan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, Kasat Intelkam Polres Polman Iptu Hardiman, Kasi Humas Polres Polman Iptu Muhapris, Kasi Propam Polres Polman Iptu Kasman, Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman bersama beberapa Media Online dan Media Tv

Dalam Keterangannya Kapolres Polman menjelaskan Tentang Aturan dalam Pelaksanaan Pengamanan Eksekusi sebelum Pelaksanaan di laksanakan Tahapan yaitu Rapat Koordinasi dipimpin oleh Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, S.H.,S.I.K.,M.H, didampingi Kabag Ops Polres Polman KOMPOL Najamuddin, S.Pd., Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H.,M.H., KBO Sat Intelkam Polres Polman IPDA Liandi, Kasubag Kerma Bag Ops Polres Polman IPTU Saffari, S.H dan PS. Kanit IV Sat IK Polres Polman AIPDA Husni Hamdan, S.Sos. serta dihadiri oleh Ketua PN. Polewali Jusdin Purnawan,S.H.M.H., para pihak Pemohon dan Termohon,

Sebelum Pelaksanaan Eksekusi di lakukan Rapat Koordinasi Rencana Eksekusi di Dusun Palludai, Desa Katumbangan Lemo, Kec. Campalagian, Kab. Polman saat ini diatas obyek terdapat 6 (enam) unit Rumah Panggung serta terdapat pula 3 (tiga) unit rumah yang sebagian rumahnya atau di bagian dapur masuk dalam objek dan saat ini semuanya hadir dalam rapat koordinasi

Atas Inisiasi Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko beserta Jajarannya meminta kepada Pemohon dan Pengadilan Negeri Polewali untuk tidak melakukan Eksekusi pembongkaran terhadap 3 (tiga) unit rumah yang sebagian Rumahnya bagian belakang yang masuk di Lokasi Objek Sengketa tidak di Robohkan dan Pihak Pemohon bersedia sesuai dengan permintaan Kapolres Polman sehingga Pihak Pemohon membuat Pernyataan tertulis sebagai bentuk Komitmen atas Kesepakatan tersebut dan Penentuan Waktu Pelaksanaan Eksekusi berdasarkan kesepakatan antara Polres Polman, Pengadilan Negeri Polewali dan Pemohon yang di laksanakan pada hari Kamis tanggal 03 Juli 2025 di Dusun Palluddai Desa Katumbangan Lemo.

Taktikal Floor Game Juga dilaksanakan yang merupakan Tekhnis Pelaksanaan sebelum Pengamanan Eksekusi

Pada Pelaksanaan Eksekusi tanggal 03 Juli 2025 berdasarkan Surat Perintah Kapolres Polman Nomor : Sprin /441/VII/PAM.3.3/2025, dikeluarkan Tanggal 1 Juli 2025,

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melakukan Negosiasi kepada kedua bela pihak yang sudah berperkara namun tidak didapati suatu hasil maka Kapolres Polman tetapkan kembali kepada aturannya dimana kami akan mengawal proses eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap

Maka dari itu mohon apabila melakukan pengamanan selama proses eksekusi ini dimohon untuk masyarakat tidak ada yang menggunakan atau membawa senjata tajam, Saya tegaskan tidak ada yang menggunakan senjata tajam dan saya pastikan saya akan tindak yang membawa senjata tajam, bom molotov dan batu saya akan tindak siapapun itu saya akan buktikan baik itu orang dewasa maupun anak-anak ada aturan yang mengatur. Tegasnya

Saya Harap kerja samanya saya harap bapak-bapak dan ibu-ibu kami hadir disini tidak ada kepentingan dari siapapun kami hadir disini bukan karena kepentingan siapapun, bukan karena si kaya atau si miskin, tetapi karena panggilan hukum dan penegakan berdasarkan undang-undang”

Serta diberikan himbauan kepada pihak termohon kami harapkan eksekusi dapat dilaksanakan aman dan kondusif namun terjadi aksi penolakan kepada pihak termohon, sesaat dan setelah dilakukan negosiasi pihak termohon melakukan perlawanan dengan cara pelemparan batu kearah Kapolres dan personil Polres Polman. Ucap Kapolres Polman.

Saat massa termohon melakukan pelemparan batu dan bom molotov kearah personil pengamanan dan pihak PN. Polewali terdapat pula masyarakat setempat juga berada dilokasi tersebut atau yang memiliki rumah terkena lemparan batu maupun bom Molotov dari aksi yang dilakukan pihak termohon sehingga mengundang reaksi dari masyarakat setempat untuk melakukan aksi balasan dengan cara melempar kearah pihak termohon.

Terjadi chaos kurang lebih 3 jam 30 menit yang mengakibatkan 10 (Sepuluh) Personil Polres Polman dan Brimob mengalami luka Bakar dan luka terbuka sehingga dilakukan perawatan di Puskesmas terdekat maupun Rumah sakit umum H.A.Depu Polewali Kab. Polman.

Adapun pihak kepolisian yang mengalami luka sebagai berikut :
IPDA ALBAR Luka pada bibir atas dan luka bakar pada betis, IPTU RUSLI Luka pada muka, kaki dan tangan,.BRIPDA AHMADIN Luka robek pada telapak tangan ( Rujuk RSUD HJ. Andi Depu Polewali), IPTU KASMAN Luka lecet, luka dikepala kanan bagian belakang bocor, IPTU SAFFARI Luka Melepuh tangan dan Paha, BRIPDA ANDI BAMBANG (Brimob) Luka melepuh kedua telapak tangan, melepuh pada selangkangan paha kiri, melepuh pada bagian perut kanan bawah, BRIPTU MUHAMMAD AGUNG SULFIKAR ( Brimob) Sesak Nafas dan di bantu oksigen,.BRIGPOL TANGKO Sakit kepala, pusing dan muka terasa tebal,.BRIGPOL WALDI Luka robek pada muka.BRIPDA PATWAL Luka bakar pada tangan dan paha (Rujuk RSUD HJ. Andi Depu Polewali)

Pada saat personil pengamanan mulai menguasai obyek dan melakukan penyisiran, personil pengamanan mengamankan 37 (tiga puluh tujuh orang) terduga pelaku penyerangan dan provokator dari pihak tergugat.

Adapun status terduga pelaku yang diamankan anatara lain 36 (tiga puluh enam) yang sudah diambil keterangannya dan 1 (satu) dalam perawatan medis dirumah sakit. Dari hasil pemeriksaan 36 orang tersebut antara lain 22 (dua puluh dua) orang dalam pengembangan sementara ini wajib lapor, 14 (Empat Belas) Orang di tetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana yaitu 3 (tiga) orang dalam dugaan membawa sajam dikenakan Undang-undang darurat No. 2 Tahun 1951 dengan ancaman 10 Tahun, 9 (sembilan) orang melakukan tindak pidana kekerasaan secara bersama-sama pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP dengan Ancaman hukuman 5 Tahun 6 Bulan dan 2 (dua) orang menghasut melakukan tindakan kekerasan degan sangkaan pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun.

Salah satu yang diamankan atas nama JAMALUDDIN, Pekerjaan Ka Puskesmas Alu, yang merupakan anak menantu dari RUMDAM (pihak yang sebagian badan rumahnya masuk dalam obyek perkara) berada dilokasi obyek,

Pada saat itu JAMALUDDIN termasuk orang yang berada di sekitar objek, maka untuk mencegahnya kembali menghalangi eksekusi petugas kepolisian mengamankan JAMALUDDIN terlebih dia terpantau berada dikerumunan massa yang terjadi penolakan.

Personil pengamanan, mengamankan JAMALUDDIN namun saat diamankan, ada beberapa masyarakat melakukan aksi pemukulan, diduga karena telah dibuat resah akibat terkena lemparan khususnya Rumahnya dan pihak kepolisian dapat mencegah perbuatan tersebut walaupun aksi pemukulan sempat terjadi

Mengenai JAMALUDDIN telah terpantau berada di bagian depan kerumunan massa yang melakukan pelemparan kearah Personil pengamanan dan pihak PN. Polewali yang memungkinkan adalah penyebab dari masyarakat melakukan aksi pemukulan tersebut.

Ketika JAMALUDDIN telah berada di Polres Polman, dia mengeluh sakit dengan keluhan dikepala sehingga pihak kepolisian mengantar JAMALUDDIN ke RSUD Hj. Andi Depu Polewali untuk mendapatkan pengobatan dan hingga saat ini masih berada di RSUD Polewali.

Dengan terjadinya penganiayaan yang di alami oleh JAMALUDDIN Polres Polman membentuk Tim untuk menyelidiki dan menyidik penanganan perkara penganiayaan terhadap JAMALUDDIN sat reskrim polres polman sehingga melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan. Yang mendasari antara lain:
– Laporan Polisi Nomor : LP / A / 28 /2025/ SATRESKRIM /POLRES POLMAN/ POLDA SULBAR
– Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap /S-6/128/VII/2025/ SATRESKRIM /POLRES POLMAN/ POLDA SULBAR
– Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap /S-6/129/VII/2025/ SATRESKRIM /POLRES POLMAN/ POLDA SULBAR
– Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap /S-6/130/VII/2025/ SATRESKRIM /POLRES POLMAN/ POLDA SULBAR

Adapun terduga pelaku yang berhasil diketahui identitasnya sebanyak 4 orang antara lain dengan identitas MI, N, MR, Dan MB yang dimana 4 orang tersebut di lakukan pengejaran dan penangkapan serta di lanjutkan dengan penahanan untuk di Proses Hukum dan saat ini dalam proses Penyidikan dengan sangkaan Pasal Pasal 170 Ayat (2) ke 2e Subs Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Tentang Penganiayaan Secara bersama-sama dengan ancaman kurungan 5 Tahun.

Proses Penangkapan di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi dan Berhasil mengamankan Terduga Pelaku 2 (dua) Orang inisial MR dan MB di Tangkap di wilayah Campalagian, 1 (Satu) Orang inisia MI ditangkap di wilayah Kecamatan Tinambung dan 1 Orang inisial N di Tangkap di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju

Barang Bukti yang diduga ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana pada saat Chaos di sekitar Lokasi Eksekusi berupa 20 buah botol kaca warna bening, 6 buah botol kaca warna hijau, 6 buah botol kaca warna coklat; 1 buah jerigen warna biru kapasitas 30 liter, 1 buah jerigen warna abu-abu kapasitas 30 liter; 2 buah ban motor beserta kawat ban bekas bakaran, 1 buah ketapel terbuat dari bambu, 1 buah ember tempat batu, 1 buah megafone merek TOA warna putih, 1 Buah baliho,.4 botol merek AQUA, 1 batu bata,.1 batu kali, Pecahan botol bom molotov, 1 buah kayu bekas bakaran dan 1 karung bekas pupuk

Kapolres Polman Akbp Anjar Purwoko memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Beliau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang terdampak eksekusi, untuk tetap menjaga ketertiban dan menempuh jalur hukum apabila masih merasa belum mendapatkan keadilan.

“Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum. Jangan sampai tindakan emosional merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

SATGASJITU

SLOT GACOR

SALAMJITU

SATGASJITU

SEMOGAJITU

SALAMJITU

Slot Gacor

MAUJP

Slot Gacor

SLOT GACOR

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

informasi terbaru kabupaten belu 00000081

informasi terbaru kabupaten belu 00000082

informasi terbaru kabupaten belu 00000083

informasi terbaru kabupaten belu 00000084

informasi terbaru kabupaten belu 00000085

informasi terbaru kabupaten belu 00000086

informasi terbaru kabupaten belu 00000087

informasi terbaru kabupaten belu 00000088

informasi terbaru kabupaten belu 00000089

informasi terbaru kabupaten belu 00000090

informasi terbaru kabupaten belu 00000091

informasi terbaru kabupaten belu 00000092

informasi terbaru kabupaten belu 00000093

informasi terbaru kabupaten belu 00000094

informasi terbaru kabupaten belu 00000095

informasi terbaru kabupaten belu 00000096

informasi terbaru kabupaten belu 00000097

informasi terbaru kabupaten belu 00000098

informasi terbaru kabupaten belu 00000099

informasi terbaru kabupaten belu 00000100

informasi terbaru kabupaten belu 00000101

informasi terbaru kabupaten belu 00000102

informasi terbaru kabupaten belu 00000103

informasi terbaru kabupaten belu 00000104

informasi terbaru kabupaten belu 00000105

informasi terbaru kabupaten belu 00000106

informasi terbaru kabupaten belu 00000107

informasi terbaru kabupaten belu 00000108

informasi terbaru kabupaten belu 00000109

informasi terbaru kabupaten belu 00000110

informasi terbaru kabupaten belu 00000111

informasi terbaru kabupaten belu 00000112

informasi terbaru kabupaten belu 00000113

informasi terbaru kabupaten belu 00000114

informasi terbaru kabupaten belu 00000115

informasi terbaru kabupaten belu 00000116

informasi terbaru kabupaten belu 00000117

informasi terbaru kabupaten belu 00000118

informasi terbaru kabupaten belu 00000119

informasi terbaru kabupaten belu 00000120

informasi terbaru kabupaten belu 00000121

informasi terbaru kabupaten belu 00000122

informasi terbaru kabupaten belu 00000123

informasi terbaru kabupaten belu 00000124

informasi terbaru kabupaten belu 00000125

informasi terbaru kabupaten belu 00000126

informasi terbaru kabupaten belu 00000127

informasi terbaru kabupaten belu 00000128

informasi terbaru kabupaten belu 00000129

informasi terbaru kabupaten belu 00000130

article 48666670361

article 48666670362

article 48666670363

article 48666670364

article 48666670365

article 48666670366

article 48666670367

article 48666670368

article 48666670369

article 48666670370

article 48666670371

article 48666670372

article 48666670373

article 48666670374

article 48666670375

article 48666670376

article 48666670377

article 48666670378

article 48666670379

article 48666670380

article 48666670381

article 48666670382

article 48666670383

article 48666670384

article 48666670385

article 48666670386

article 48666670387

article 48666670388

article 48666670389

article 48666670390

article 48666670391

article 48666670392

article 48666670393

article 48666670394

article 48666670395

article 48666670396

article 48666670397

article 48666670398

article 48666670399

article 48666670400

article 48666670401

article 48666670402

article 48666670403

article 48666670404

article 48666670405

article 48666670406

article 48666670407

article 48666670408

article 48666670409

article 48666670410

article 58666670411

article 58666670412

article 58666670413

article 58666670414

article 58666670415

article 58666670416

article 58666670417

article 58666670418

article 58666670419

article 58666670420

article 58666670421

article 58666670422

article 58666670423

article 58666670424

article 58666670425

article 58666670426

article 58666670427

article 58666670428

article 58666670429

article 58666670430

article 58666670431

article 58666670432

article 58666670433

article 58666670434

article 58666670435

article 58666670436

article 58666670437

article 58666670438

article 58666670439

article 58666670440

article 58666670441

article 58666670442

article 58666670443

article 58666670444

article 58666670445

article 58666670446

article 58666670447

article 58666670448

article 58666670449

article 58666670450

article 58666670451

article 58666670452

article 58666670453

article 58666670454

article 58666670455

article 58666670456

article 58666670457

article 58666670458

article 58666670459

article 58666670460

article 58666670461

article 58666670462

article 58666670463

article 58666670464

article 58666670465

article 58666670466

article 58666670467

article 58666670468

article 58666670469

article 58666670470

article 58666670471

article 58666670472

article 58666670473

article 58666670474

article 58666670475

article 58666670476

article 58666670477

article 58666670478

article 58666670479

article 58666670480

article 58666670481

article 58666670482

article 58666670483

article 58666670484

article 58666670485

article 58666670486

article 58666670487

article 58666670488

article 58666670489

article 58666670490

article 58666670491

article 58666670492

article 58666670493

article 58666670494

article 58666670495

article 58666670496

article 58666670497

article 58666670498

article 58666670499

article 58666670500

article 58666670501

article 58666670502

article 58666670503

article 58666670504

article 58666670505

article 58666670506

article 58666670507

article 58666670508

article 58666670509

article 58666670510

news-1701