MAJENE, SULBARTODAY – Aktivis anti korupsi Sulawesi Barat Irfan mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Polda Sulbar untuk segera turun tangan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Majene* terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI atas kegiatan swakelola tahun 2025.
Desakan ke tingkat provinsi itu disampaikan karena nilai temuan dinilai sangat besar dan melibatkan 18 kelurahan di Kabupaten Majene.
“Ini bukan kasus kecil. Ada kelebihan pembayaran Rp3 Miliar lebih. Kami minta Kejati Sulbar dan Polda Sulbar langsung ambil alih dan periksa Kadis PUPR Majene selaku PA. Jangan biarkan uang rakyat hilang begitu saja,” tegas Irfan, Senin 8 September 2026.
*Temuan BPK: Pekerjaan Swakelola DPUPR Majene Tidak Sesuai Volume*
Berdasarkan Lampiran LHP BPK RI Perwakilan Sulbar atas LKPD Kab. Majene TA 2025, BPK menemukan *pekerjaan yang tidak sesuai volume kontrak dengan kelebihan pembayaran mencapai Rp3.015.421.518,40*.
Temuan itu terjadi pada 18 paket pekerjaan swakelola DPUPR Majene di Kelurahan Banggae I, Banggae, Baurung, Labuang Utara, Lalampanua, Lamungan Batu, Lembang, Malunda, Mosso, Pangali-Ali, Rangas, Sirindu, Tande Timur, Tande, Totoli, Pasar TPI, Pertigaan Jl. Hertasning, dan Saluran Pasar TPI.
*Catatan temuan BPK:*
1. *Kel. Baurung*: Galian sedimen kontrak 1.311,20 m3, realisasi 63,36 m3. Kelebihan bayar Rp93.588.000,00
2. *Kel. Banggae*: Pasangan Batu Gunung kontrak 154,08 m3, realisasi 1,49 m3. Kelebihan bayar Rp145.293.909,15
3. *Pertigaan Jl. Hertasning*: Galian sedimen kontrak 14.408,00 m3, realisasi 66,83 m3. Kelebihan bayar Rp100.587.750,00
4. *Kel. Tande Timur*: Total kelebihan bayar Rp180.252.837,80
5. *Kel. Tande*: Total kelebihan bayar Rp174.387.229,74
BPK juga menyorot kelemahan pengendalian di DPUPR Majene, seperti tidak ada pemisahan fungsi otorisasi dan mekanisme pembayaran non-tunai tidak berjalan.
Bahkan Dalam rekomendasinya BPK meminta Bupati Majene menginstruksikan *Kadis PUPR selaku PA* untuk memproses kelebihan pembayaran senilai *Rp241.688.679,00 (pekerjaan yang tidak di laksanakan) agar meyetorkan ke RKUD, serta meminta Inspektorat mengaudit pertanggungjawaban swakelola senilai *Rp3.369.345.618,40
Irfan menyampaikan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana
Irfan: Kejati & Polda Harus Hadir*
Irfan menilai jika ditangani di tingkat daerah dikhawatirkan tidak tuntas.
“Temuannya sistemik dan nilainya besar. Kejati Sulbar dan Polda Sulbar harus hadir. Periksa Kadis PUPR, PPTK, dan Tim Swakelola. Audit semua bukti pembayaran dan kondisi riil di lapangan,” pungkas Irfan. (“)





