Polman, Sulbartoday.com – Dalam menghentaskan polemik penanganan sampah di Polewali Mandar (Polman).
Terkhusus Tempat Pengelolahan Akhir (TPA) Paku Kecamatan Binuang yang sampai saat ini belum juga Difungsikan
Menyikapi hal tersebut, LAKIP RI telah membuat surat ke DPRD Polman untuk Permintaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Kata Aldin, permintaan RDPU ini untuk membahas permasalahan TPA Paku Kecamatan Binuang yang sampai saat ini belum juga Difungsikan.
“Dimana kita ketahui bersama sampai saat ini, Pemerintah kabupaten Polman belum ada tindak lanjut melaksanakan rekomendasi Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) serta rekomendasi yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar).
“Yang hingga sampai saat ini belum dilakukan normalisasi dan rehabilitasi TPA Paku”. terangnya”.Kamis (23/5/24).
Menurut Aldin, jika Pemerintah Kabupaten Polman tidak menindaklanjuti dan melaksanakan isi rekomendasi tersebut.
Maka pemerintah bisa dianggap melakukan pelanggaran perbuatan melawan Hukum yang berpotensi Pidana.
Ditambahiannya, TPA ini perlu segera difungsikan karena TPA merupakan solusi penanganan sampah’ jangka panjang, sedangkan TPSS itu sifatnya hanya penanganan sampah sementara.”ungkqpnya”
Dalam surat permintaan RDPU itu yang segera akan dimasukkan ke DPRD Polman, LAKIP RI meminta untuk mengundang dan menghadirkan Penjabat (PJ) Bupati Polman, Dinas terkait, diantaranya, DLHK, PUPR, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP.
Serta melibatkan unsur Forkopimda, baik Kapolres Polman, Dandim, Kejari dan para akademisi serta pemerhati lingkungan hidup.
Menurut Aldin, dirinya secara khusus mengundang dan mengajak LSM Amperak juga LSM Miluh untuk bersama-sama mengikuti RDP nantinya.
Ia menganggap kedua LSM itu, eksis dalam mengawal, memberi saran dan kritiknya kepada pemerintah.
Saat dimintai pendapat terkait hal tersebut, Hapsir Sultan ketua LSM Miluh mengatakan pada prinsipnya tujuan kami sebagai lembaga swadaya masyarakat itu sama.
“Sebelumnya saya dan ketua LAKIP RI ini telah intens berkomunikasi namun kita sepakat jalan masing-masing dahulu nanti kita akan ketemu pada tujuan yang sama.
“Jika demi kepentingan masyarakat mari kita saling bergandengan”pungkasnya”.
Sebelumnya, LAKIP RI bersama Tim 9 telah melakukan upaya inisiasi TPSS di Desa Suruang Kecamatan Campalagian. Yang hasilnya sudah sepekan ini telah kembali difungsikan.
Kesepakatan pihak terkait, difungsikannya kembali TPSS Desa Suruang tersebut hingga 31 Agustus 2024.
.