Polman, Sulbartoday.com – Terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang di Lingk. Lampa Kel.Mapilli Kec. Mapilli Kab.Polman.
Penganiayaan itu diawali adanya cekcok antara pelaku dan korban, diduga karena kesalahpahaman
Kapolsek Wonomulyo Akp Sandy Indrajatiwiguna menuturkan telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi di lingk. Lampa Kel. Mapilli
Yang awalnya Appang menuduh AW (22), adiknya terduga pelaku mencuri handphone sehingga Ade Putra (27) mendatangi pos untuk bertemu dengan Appang guna meluruskan masalahnya namun terjadi cekcok lalu datang korban Alimuddin (47) untuk melerai dengan cara memukul terduga pelaku
Kemudian pelaku Ade Putra tidak terima dan pulang kerumahnya mengambil senjata tajam jenis parang namun saat kembali ke tempat tersebut terduga pelaku melihat korban juga sudah memegang senjata tajam jenis parang.
Sehingga terjadi perkelahian antara terduga pelaku dengan korban kemudian datang warga mengamankan pelaku dan membawa korban ke Puskesmas Mapilli untuk dilakukan pertolongan.”tetang Kapolsek”.
Adapun Motif kejadian tersebut diduga karena kesalah pahaman antara terduga pelaku dan korban.
Pihak Kepolisian langsung mendatangi TKP, mencatat saksi dan mengamankan barang bukti serta kedua terduga Pelaku