POLMAN, SULBARTODAY — Bhabinkamtibmas Desa Amola, Polsek Binuang, Brigpol Muh. Syahrul Arifin, S.H., melaksanakan kegiatan problem solving atau mediasi antara dua warga Desa Amola yang terlibat dalam permasalahan dugaan tindak pidana penganiayaan ringan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Amola, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, pada Kamis (30/10/2025).
Turut hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Kepala Dusun setempat, yang bersama Bhabinkamtibmas memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Menurut keterangan Kapolsek Binuang Iptu Rahman melalui Bhabinkamtibmas Desa Amola Brigpol Muh. Syahrul Arifin, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 20.30 WITA di Desa Amola. Saat itu, korban U (35) mendatangi rumah Nasruddin (N, 24) untuk menanyakan perihal masalah rumah tangga N, di mana istri N merupakan anak tiri U.
Namun, pertemuan tersebut memicu ketegangan hingga akhirnya N melakukan pemukulan ke arah kepala U sebanyak satu kali dengan tangan kosong.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Surat kesepakatan damai dibuat atas dasar kesadaran dan keinginan bersama tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, serta diketahui oleh Pemerintah Desa Amola.
Langkah problem solving ini merupakan wujud nyata peran Bhabinkamtibmas dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah binaannya melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan. (*)





