POLMAN, SULBARTODAY – Bhabinkamtibmas Desa Rappang Polsek Tapango Polres Polewali Mandar Aipda Dominggus bersama Kepala Desa Rappang Mustapa kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga ketentraman warga dengan menyelesaikan permasalahan harta gono-gini yang terjadi antara pasangan suami istri yang sudah Bercerai di Kantor Desa Rappang Kecamatan Tapango Kabupaten Polman. Rabu (23/04/25)
Permasalahan ini muncul saat keduanya sudah resmi cerai sesuai dengan putusan pengadilan, akibat ketidaksepakatan dalam pengelolaan dan kepemilikan harta bersama, Bahwa kedua belah pihak kemudian Inisial Pr S (32) ingin menjual rumah yang dibuat waktu masih sah sebagai suami istri yang terletak di Desa Rapang, namun Inisial Lk B (41) meminta bagian dari penjualan rumah tersebut serta sisa penjualan lahan di Desa Rappang Barat yang telah dijual terlebih dahulu sewaktu masih suami istri
Merespons laporan dari masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Rappang Aipda Dominggus Bersama Kepala Desa Rappang Mustapa S segera mengambil langkah mediasi dengan mengedepankan metode problem solving.
Kedua pihak dipertemukan di kantor desa setempat, disaksikan oleh aparat desa dan Keluarga. Melalui pendekatan yang humanis dan dialog terbuka, pasangan tersebut akhirnya mencapai kesepakatan terkait pembagian dan pengelolaan harta secara adil serta berjanji untuk menjaga komunikasi yang sehat demi keberlangsungan rumah tangga mereka.
Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa penyelesaian masalah secara musyawarah seperti ini menjadi langkah preventif dalam mencegah konflik yang lebih besar dan menciptakan ketenangan di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Tapango Iptu Rahman turut mengapresiasi langkah cepat dan efektif yang dilakukan oleh personelnya.
Ia menegaskan pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif melalui penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Humas Polres Polman