POLMAN, SULBARTODAY – Aktivis anti-korupsi Sulawesi Barat, Andi Irfan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dan praktik korupsi di Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Desakan itu disampaikan menyusul adanya dugaan kenaikan harga Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) yang tidak sesuai prosedur.
Menurut Irfan, UTD PMI Polman menaikkan tarif BPPD dari Rp360.000 menjadi Rp490.000 per kantong tanpa memenuhi persyaratan utama.
“UTD PMI Polman belum terakreditasi, tapi sudah berani menaikkan harga. Ini jelas diduga ada _mark-up_. Karena aturan yang menjadi dasar kenaikan harga justru tidak dilaksanakan,” tegas Andi Irfan kepada wartawan, Minggu, 12 Oktober 2026.
Selain persoalan akreditasi, ia juga menyoroti aspek pengelolaan lingkungan. UTD PMI Polman diduga belum mengantongi izin pengelolaan limbah domestik maupun limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
Irfan mengungkapkan, anggaran yang dikelola UTD PMI Polman cukup besar. Selain bersumber dari BPPD, UTD tersebut juga menerima dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Polman.
“Untuk tahun anggaran ini saja, UTD PMI Polman menerima hibah sekitar Rp650 juta dari Pemda Polman,” ujarnya.
Ia merinci, rata-rata distribusi darah di UTD PMI Polman mencapai 600 hingga 700 kantong per bulan. Jika dikalikan tarif Rp490.000, maka perputaran dana bisa mencapai sekitar Rp294 juta hingga Rp343 juta per bulan.
“Dengan perputaran sebesar itu, ironisnya gaji pegawai rata-rata hanya Rp2,2 juta per bulan, masih di bawah UMK. Belanja Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dan operasional lainnya sekitar Rp150 juta. Artinya ada sisa anggaran yang cukup besar setiap bulan yang tidak jelas peruntukannya,” bebernya.
Oleh karena itu, Irfan mendesak APH dalam Hal ini Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Kepala UTD PMI Polman dan Bendahara UTD PMI Polman.
Ia juga meminta agar sistem penggajian dan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan UTD PMI Polman diperiksa, karena dinilai belum sesuai standar UMK dan terkesan ditentukan sepihak oleh Kepala UTD.
“Kami meminta Ketua PMI Polman dan Bupati Polman selaku Pelindung PMI Polman untuk bersikap tegas. Lakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen UTD. Jika terbukti ada pelanggaran, copot Kepala UTD PMI Polman,” pungkasnya. (*)
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Sulbartoday.com belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Kepala UTD PMI Polman. Upaya konfirmasi telah dilakukan dengan mendatangi kantornya beberapa kali, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemui.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait kehadiran Kepala UTD PMI Polman di kantor, yang hingga kini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait. (*)





