Scroll untuk baca Berita
Trending

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Eks Sekjend DPP PKB Dilaporkan Pengurus DPC PKB Polman ke Polisi

317
×

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Eks Sekjend DPP PKB Dilaporkan Pengurus DPC PKB Polman ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Jajaran Pengurus DPC PKB Kabupaten Polewali Mandar bersama Ketua dan Anggota Fraksi PKB sambangi Polres Polman

Polman, Sulbartoday.com – Jajaran Pengurus DPC PKB Kabupaten Polewali Mandar bersama Ketua dan Anggota Fraksi PKB hari ini, Rabu (7/8/24) menyambangi Polres Polewali Mandar untuk menyampaikan laporan dugaan pencemaran nama baik. Kehadiran mereka disambut oleh Kasatreskrim Polres Polman, AKP M. Reza Pranata, didampingi oleh IPTU Muhapris, Kasi Humas Polres Polman.

Sahabuddin, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Polewali Mandar, didampingi Baharuddin dan Suandi Kuasa Hukum DPC PKB Polman, menyatakan kepada awak media bahwa laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edy telah diterima oleh Polres Polman dan akan segera diproses.

“Kami bersama jajaran Pengurus DPC PKB Polman dan Fraksi PKB telah melaksanakan instruksi DPP PKB yang secara nasional membuat aduan terkait pencemaran nama baik partai. Tuduhan yang dilayangkan kepada kami sangat tidak berdasar dan merugikan,” kata Sahabuddin.

Diketahui sehari sebelumnya, Sekretaris DPW PKB Sulbar, Ahmad Al-Yakin, juga telah membuat aduan di Polda Sulbar pada 6 Agustus 2024. Dalam keterangannya, Al-Yakin membeberkan kronologi kejadian bahwa pada 31 Juli 2024 lalu, Muhammad Lukman Edy menghadiri undangan PBNU.

Pada pertemuan tersebut, Lukman Edy, yang juga mantan Sekjen DPP PKB, memberikan sejumlah pernyataan yang kemudian disampaikan kepada awak media.

Beberapa poin yang disampaikan Lukman Edy antara lain:

1. Tata kelola keuangan di internal PKB tidak transparan dan tidak teratur.

2. Keuangan fraksi, dana pemilu, dana pilkada, dan dana pilpres tidak transparan dan tidak teratur.

3. Keuangan partai tidak pernah diaudit dan tidak pernah dipertanggung jawabkan di forum resmi.

4. PKB sangat tertutup mengenai masalah keuangan.

5. Pola kepemimpinan di PKB sangat sistematis, dengan kewenangan besar di tangan ketua umum.

Pernyataan-pernyataan ini dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik yang merugikan partai.

Baharuddin, pengacara DPC PKB Polman, menambahkan bahwa laporan yang mereka masukkan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik. “Adapun pasal yang dilaporkan adalah dugaan pasal 310 KUHP serta dugaan Pasal 27 Undang-Undang ITE yang telah kami laporkan dan akan ditindaklanjuti oleh penyidik,” ungkap Baharuddin.

Iptu Muhapris, Kasi Humas Polres Polman, membenarkan bahwa hari ini 7 Agustus 2024, mereka telah menerima laporan dari jajaran pengurus dan Fraksi DPC PKB Kabupaten Polewali Mandar yang didampingi pengacara.

“Iya, kami sudah menerima laporan dari jajaran pengurus DPC PKB Kabupaten Polman. Terkait laporan ini, akan kami koordinasikan dengan Polda Sulawesi Barat karena sifatnya menyeluruh atau nasional,” pungkasnya.

Dengan laporan ini, DPC PKB Polman berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan transparan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *