Polman, Sulbartoday.com – Terduga pelaku Perzinaan yang dipergoki suami bersama pihak kepolisian di kamar hotel ditetapkan tersangka, terancam hukuman 9 bulan kurungan penjara.
Berawal ketika Inisial MI (37) merasa curiga bahwa istrinya EK (33) memiliki hubungan asmara dengan MZ (22).
Setelah lama mencari tahu tentang hubungan tersebut MI (37) mendapati mobil pribadi istrinya berada di parkiran disalah satu hotel di Wonomulyo dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Polman Ipda Mulyono membenarkan hal tersebut saat ini terduga pelaku inisial EK dan MZ sudah diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polman.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 284 KUHP tentang perzinaan terancam hukuman penjara selama 9 bulan.
Ia menambahkan, Keduanya telah menjalin hubungan asmara sejak April 2024. Dan merupakan rekan kerja disalah satu Puskesmas yang ada di Wonomulyo.
Dimana, EK merupakan salah satu Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan MZ sebagai sopir mobil ambulance di PKM yang sama.Dari keterangan yang didapatkan mereka sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 5 kali, di dua lokasi yang berbeda,”ungkap Ipda Mulyono”.