POLMAN, SULBARTODAY – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), guna memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum sejak tahap perencanaan hingga serah terima.
Permohonan tersebut dilanjutkan dengan kegiatan ekspos berupa pemaparan sejumlah proyek pembangunan yang akan dilaksanakan, yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Polman, Kamis (16/4/2026).
Kepala Dinas PUPR Polman, Husain Ismail menjelaskan, permohonan pendampingan ini bertujuan agar seluruh proses pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat memperoleh pertimbangan hukum sejak awal, sekaligus meminimalisir potensi permasalahan yang mungkin timbul di lapangan.
“Kami berharap melalui pendampingan ini, setiap tahapan kegiatan dapat berjalan sesuai aturan, serta mendapatkan batasan dan pertimbangan hukum secara preventif hingga tahap penyelesaian,” ujar Husain.
Ia juga berharap ekspose tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh jajaran teknis untuk berdiskusi dan berkonsultasi terkait berbagai aspek pelaksanaan proyek.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, menyampaikan bahwa kegiatan ekspose pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Dinas PUPR Polman.
Menurutnya, kegiatan tersebut melibatkan para kepala bidang Dinas PUPR bersama tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Polman untuk membahas berbagai aspek hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan.
“Proyek pembangunan merupakan ujung tombak pembangunan dan pelayanan publik. Setiap rupiah yang dibelanjakan bersumber dari rakyat, sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, melalui fungsi perdata dan tata usaha negara, Kejaksaan hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memberikan pendampingan hukum sebagai langkah preventif agar seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan, mulai dari perencanaan hingga serah terima.
Pendampingan tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya, termasuk memberikan pendapat hukum terkait kontrak, membantu mitigasi risiko hukum sejak dini, serta memfasilitasi mediasi apabila terjadi sengketa dengan pihak ketiga.
Nurcholis juga mengingatkan agar seluruh pihak, baik pelaksana kegiatan maupun penyedia jasa, bekerja sesuai kontrak dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
“Keuntungan itu wajar, tetapi kualitas adalah kewajiban. Jika ada temuan kecil di lapangan, segera diselesaikan agar tidak menjadi masalah besar di kemudian hari,” ujarnya.
Ia berharap, melalui pendampingan hukum ini, seluruh kegiatan pembangunan di Kabupaten Polewali Mandar dapat berjalan lancar, tepat aturan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan pembangunan daerah.







