Scroll untuk baca Berita

Siapa Bupati Polewali Mandar Pilihan Anda?
Berita

Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 338 Warga Binaan Lapas Polewali Kelas II B Terima Pengurangan Masa Tahanan

704
×

Hari Raya Idul Fitri 1445 H, 338 Warga Binaan Lapas Polewali Kelas II B Terima Pengurangan Masa Tahanan

Sebarkan artikel ini
Penyerahan Remisi Khusus Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Warga Binaan Usai Pelaksanaan Shalat Ied.

Polman Sulbartoday.com – Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus hari raya idul Fitri. Bagi warga binaan yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan (Lapas)

Khusus di Lapas Polewali Kelas II B ada 338 warga binaan dari berbagai kasus yang mendapat remisi hari raya idul Fitri yang langsung diserahkan oleh kalapas Polewali Mpchammad Sjaefoedin.

Siapa Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Barat Pilihan Anda?

Pemberian remisi khusus idul Fitri ini berbeda – beda tergantung dari lama masa tahanannya.

Sebanyak 39 orang menerima potongan masa tahanan 25 hari, 250 orang 1 bulan 15 hari, dan 10 orang mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan 2 bulan.

Dari 578 narapidana yang ada di Lapas Polewali, sebanyak 338 orang narapidana yang beragama Islam menerima remisi hari raya idul Fitri.

Warga Binaan Lapas Polewali Kelas II B bersama Kalapas Mochammad Sjaefoedin (Baju Putih Kopiah Hitam). Usai Pelaksanaan Shalat Ied.

Kalapas Polewali Mochammad Sjaefoedin mengatakan ada 338 warga binaan yang menerima remisi, dengan potongan masa tahanan yang berbeda beda.

“Ada 338 warga binaan yang mendapatkan remisi, paling sedikit 15 hari satu bulan, satu bulan 15 hari dan yang paling banyak mendapatkan potongan sebanyak 2 bulan, “ujarnya saat ditemui dilapas Rabu (11/4/24)”.

Menurutnya, Narapidana yang paling banyak menerima remisi hari raya idul Fitri yakni narapidana kasus narkoba”.

“Hari ini kebetulan tidak ada yang langsung bebas, biasanya memang ada seperti ditahun kemarin itu ada tapi hari ini kebetulan tidak ada “imbuhnya”.

Pemberian remisi kata Sjaefoedin tidak diberikan begitu saja ada persyaratan yang harus dijalani oleh narapidana sebelum diberikan potongan masa tahanan.

“Syarat dari penerimaan remisi ini yang paling utama tentunya berkelakuan baik dan tidak tercatat kedalam register atau pelanggaran registrasi yang ada di lapas “jelas Sjaefoedin”.

Selain pemberian remisi pihak lapas juga membuka kunjungan bagi keluarga narapidana yang ingin menjenguk atau silaturahmi dan merayakan hari lebaran.

“Kunjungan dibuka sampai jam 12.00 setelah istirahat kemudian kita lanjutkan lagi pada pukul 13.30 sampai jam 17.30 Wita”terang Sjaefoedin”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *