MAMUJU, SULBARTODAY – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan diskusi terkait proses penataan perizinan air tanah dalam kegiatan briefing pagi yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, usai apel pagi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan penataan perizinan air tanah dengan batas waktu (deadline) hingga 31 Maret 2026.
Kegiatan ini sejalan dengan Misi ke-4 Panca Daya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yaitu Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup, melalui pengelolaan dan pengendalian pemanfaatan air tanah yang berkelanjutan, tertib perizinan, serta berwawasan lingkungan.
Diskusi dipimpin langsung Kepala Bidang Geologi dan Air Bawah Tanah, Wisnu Hasta Praja serta jajaran pejabat fungsional penyelidik bumi.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Penyelidik Bumi Ahli Muda Menik Widiastuti, Penyelidik Bumi Ahli Muda Sitti Aminah Saeni, Penyelidik Bumi Ahli Pertama Suci Anastasia dan Firdaus Zulkarnain yang memaparkan perkembangan pendampingan perizinan air tanah bagi badan usaha.
Menik Widiastuti menyampaikan bahwa koordinasi lintas instansi terus dilakukan untuk mendukung penataan perizinan air tanah.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan. Sampai hari ini, batas deadline penataan izin air tanah adalah 31 Maret 2026,” ujarnya.
Sementara itu, Suci Anastasia menjelaskan capaian pendampingan teknis yang telah dilakukan oleh tim.
“Sampai akhir tahun 2025, kami telah membantu dan mendampingi badan usaha dalam proses penginputan perizinan air tanah hingga izinnya terbit sebanyak empat izin,” jelasnya.
Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menegaskan pentingnya kepatuhan badan usaha terhadap regulasi pemanfaatan air tanah.
“Kami berharap seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah dapat segera mengurus izin air tanah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Geologi dan Air Bawah Tanah, Wisnu Hasta Praja, menyampaikan langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh bidangnya.
“Sampai triwulan pertama tahun 2026, kami akan melakukan inventarisasi terhadap badan usaha yang memanfaatkan air tanah sebagai dasar pengendalian dan pengawasan,” ungkapnya.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan informasi dari Fajar Dwinanto, selaku Koordinator Tim Konservasi dan Pemantauan Air Tanah PATGTL Badan Geologi Kementerian ESDM bahwa Peraturan Presiden terkait pendelegasian persetujuan penggunaan air tanah masih dalam proses dan menjadi salah satu faktor yang terus dikawal oleh pemerintah daerah. (Rls)







