SULBARTODAY.COM – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali ramai diperbincangkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait polemik ijazah luar negeri yang dipersoalkan terhadap Gibran. Di tengah ramainya isu tersebut, Partai NasDem membantah kabar yang beredar di media sosial tentang adanya surat pemakzulan.
NasDem menegaskan kabar surat pemakzulan itu tidak benar dan menyebutnya hoaks. Isu tersebut beredar seiring dengan pembacaan putusan MK atas gugatan yang berkaitan dengan syarat dan kelengkapan berkas kepemimpinan nasional. Dalam putusan itu, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon.
Sebelumnya, Almas Tsaqibbirru, penggugat perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dulu membuka jalan bagi Gibran maju di Pilpres 2024, menyatakan akan mendesak DPR memproses pemakzulan Gibran. Almas berencana mengirim surat resmi ke parlemen. Melalui kuasa hukumnya, ia membantah langkah itu dilatarbelakangi kekecewaan pribadi. Menurutnya, langkah tersebut murni tanggung jawab moral sebagai warga negara.
Dari parlemen, politikus Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya belum membahas langkah politik apa pun, termasuk hak interpelasi maupun usulan pemakzulan. “Kami tentu menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Ia menyebut partainya masih berfokus pada konsolidasi internal.
Sementara itu, tim hukum dan pendukung pasangan Prabowo-Gibran menyambut baik putusan MK. Mereka menilai putusan itu memberi kepastian hukum yang menguatkan keabsahan kepemimpinan Prabowo Subianto dan Gibran.
Pengamat politik sekaligus Direktur SCL Taktika Konsultan, Iqbal Themi, menilai putusan MK membuka ruang bagi wacana pemakzulan untuk hidup kembali di parlemen. Menurutnya, wacana serupa pernah muncul di DPR pada 2025, tetapi tidak berkembang menjadi proses formal. Iqbal menegaskan pemakzulan tidak berjalan otomatis karena adanya putusan tersebut. Yang terbuka saat ini, katanya, baru ruang wacana politik. Kelanjutannya sangat bergantung pada sikap partai-partai di DPR.
Secara konstitusional, pemakzulan presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A UUD 1945 dan hanya dimungkinkan jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum. DPR menjadi pintu masuk proses tersebut.





