Scroll untuk baca Berita
BeritaTrending

Kasus Dugaan Korupsi Kepala BPKAD Mamasa Berproses, GPPS Minta Kejati Sulbar Bekerja Profesional

1034
×

Kasus Dugaan Korupsi Kepala BPKAD Mamasa Berproses, GPPS Minta Kejati Sulbar Bekerja Profesional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SULBARTODAY – Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mamasa, Heri Kurniawan, bersama 15 Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, kini memasuki tahap awal proses di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat. Mereka telah memenuhi panggilan kejaksaan pada 10 hingga 12 Februari 2025 lalu, untuk dimintai keterangan terkait laporan serta aksi unjuk rasa yang mendesak adanya pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Penkum Kejati Sulbar, Andi Asben Awaluddin, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman kasus sebelum menentukan adanya unsur tindak pidana korupsi.

“Kami telah memanggil sekitar 15 ASN terkait pengaduan dari aliansi mahasiswa dan masyarakat Mamasa. Saat ini, kami meminta kesabaran dari teman-teman mahasiswa agar memberi kami kesempatan bekerja sesuai prosedur. Penetapan seseorang sebagai tersangka membutuhkan analisa yang mendalam,” ujar Asben saat dikonfirmasi kemelalui pesan WhatsApp, 19 Februari 2025.

Ia juga memastikan bahwa jika ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, proses akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. “Persoalan pengembalian kerugian negara pun tetap berjalan hingga persidangan, sesuai SOP yang berlaku,” tambahnya.

GPPS Tunda Aksi, Beri Waktu       Kejati Sulbar

Di sisi lain, Koordinator Lapangan Gerakan Poros Pemuda Sulbar (GPPS), Muh Zaenal, menyampaikan bahwa pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa jilid 2 di depan Kejaksaan Agung RI pada 20 Februari 2025, jika belum ada kejelasan dari Kajati Sulbar.

Namun, setelah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan, GPPS memutuskan untuk menunda aksi hingga 25 Februari 2025.

“Kami memberi kesempatan kepada pihak kejaksaan untuk bekerja secara profesional sesuai tugas dan fungsinya. Namun, pengembalian dana sebesar Rp. 2 miliar oleh Kepala BPKAD ke Inspektorat Mamasa adalah indikasi bahwa UU Tipikor harus ditegakkan,” tegas Zaenal.

Ia juga memastikan akan tetap menggelar aksi di Kejaksaan Agung jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada perkembangan signifikan dalam kasus ini. “Jika tidak ada progres, kami akan menuntut pencopotan Kajati Sulbar dari jabatannya,” pungkasnya. (AAT/ACM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *