Scroll untuk baca Berita
Opini

Opini: Gizi untuk Anak atau Ruang Konsentrasi Ekonomi bagi Lingkar Kekuasaan?

×

Opini: Gizi untuk Anak atau Ruang Konsentrasi Ekonomi bagi Lingkar Kekuasaan?

Sebarkan artikel ini
Banner Polres

Penulis: Erwin

Polewali Mandar, Sulawesi Barat — 22 Oktober 2026

Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran menjadi momentum untuk
mempertanyakan arah kebijakan negara, terutama Program Makan Bergizi Gratis
(MBG) yang menyerap anggaran publik dalam skala besar. Dari Polewali Mandar,
persoalan yang patut disorot bukan semata-mata apakah makanan telah
dibagikan kepada anak sekolah, melainkan siapa yang memperoleh akses
ekonomi dari program tersebut, bagaimana mitra dan pemasok ditentukan, serta
sejauh mana negara menjamin bahwa kepentingan publik tidak dikalahkan oleh
kepentingan bisnis dan jejaring kekuasaan.

Di tengah masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan hidup, muncul
pertanyaan serius mengenai dugaan terkonsentrasinya akses kemitraan Satuan
Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pengadaan bahan pangan pada pihak
pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran legislatif maupun eksekutif.

Apabila dugaan tersebut benar, persoalannya tidak lagi berhenti pada persaingan
usaha. Ini menyangkut kesetaraan akses terhadap program negara, potensi
konflik kepentingan, transparansi pengadaan, dan efektivitas pengawasan.

Negara tidak boleh membiarkan program yang dibangun atas nama pemenuhan
gizi anak berkembang menjadi ruang ekonomi yang hanya mudah dimasuki oleh
mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan.

Ketika Program Sosial Bertemu dengan Kepentingan Bisnis dan Politik

Program MBG memang membutuhkan mitra pelaksana, pemasok bahan pangan,
tenaga kerja, dan rantai distribusi. Keterlibatan pengusaha dalam program
pemerintah bukan sesuatu yang otomatis keliru. Bahkan, kemitraan dengan
pelaku usaha lokal dapat memperkuat perekonomian daerah jika dijalankan
secara terbuka dan adil.

Namun, persoalan muncul ketika masyarakat mempertanyakan apakah
kesempatan menjadi mitra dan pemasok terbuka secara setara, atau justru lebih
mudah diperoleh oleh pihak yang mempunyai hubungan politik, jabatan, dan
akses terhadap pengambil keputusan.

Di Polewali Mandar, dugaan bahwa sebagian mitra SPPG dan pemasok bahan
pangan memiliki hubungan dengan anggota legislatif maupun eksekutif perlu
dijawab melalui data kepemilikan, struktur yayasan, badan usaha pemasok,
hubungan afiliasi, serta dokumen transaksi yang relevan.

Tidak cukup bagi pengelola program hanya menyatakan bahwa seluruh prosedur
telah dipenuhi. Publik perlu mengetahui apakah proses pemilihan mitra benar
benar independen, apakah pemasok dipilih berdasarkan harga dan mutu yang
kompetitif, serta apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan karena
pengaruh atau kedekatan dengan pejabat.

Kita tidak sedang menuduh setiap anggota legislatif, pejabat eksekutif, atau
pengusaha yang terlibat dalam MBG melakukan pelanggaran. Yang sedang
dipersoalkan adalah kemungkinan terjadinya konsentrasi akses ekonomi yang
perlu diuji secara objektif.

Sebab, jika negara mengeluarkan anggaran untuk kepentingan jutaan penerima
manfaat, mekanisme kemitraannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat, bukan hanya kepada pihak yang terlibat di dalamnya.

Dugaan Penyimpangan Harus Dijawab, Bukan Dibiarkan Menggantung

Persoalan tata kelola MBG di Polewali Mandar bukan sekadar kekhawatiran tanpa
konteks. Pada April 2026, sejumlah media memberitakan adanya laporan
mengenai dugaan permintaan uang untuk membantu meloloskan atau
memverifikasi pengajuan titik dapur SPPG di Kabupaten Polewali Mandar.

Pemberitaan tersebut menyebut adanya laporan kepada pihak terkait dan dugaan
transaksi yang diklaim sebagai bagian dari bukti pengaduan.

Pada Mei 2026, media Katinting juga memberitakan dugaan komersialisasi titik
dapur MBG di Sulawesi Barat dan dugaan penguasaan sejumlah titik oleh pihak
yang disebut memiliki posisi politik. Seluruh informasi tersebut harus
diperlakukan sebagai dugaan dan materi yang memerlukan pemeriksaan, bukan
sebagai bukti bahwa tindak pidana telah terjadi.

Pemberitaan tersebut memperkuat alasan mengapa transparansi diperlukan.
Namun, pemberitaan saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh
kemitraan MBG di Polewali Mandar bermasalah, atau bahwa semua pihak yang
disebut telah terbukti melanggar hukum.

Justru karena terdapat persoalan yang telah diberitakan, pihak yang berwenang
harus membuka kejelasan mengenai status pemeriksaan, hasil verifikasi, dan
tindakan korektif yang telah dilakukan. Jika dugaan tidak terbukti, hasil
pemeriksaan harus disampaikan secara proporsional. Jika ditemukan
pelanggaran, penanganannya harus berjalan sesuai hukum dan ketentuan yang
berlaku.

Masyarakat tidak membutuhkan rumor yang terus berulang. Masyarakat
membutuhkan kepastian.

Pemasok Bahan Pangan: Siapa yang Menentukan Harga dan Siapa yang
Menikmati Margin?

Salah satu titik paling penting dalam pengawasan MBG adalah rantai pengadaan
bahan pangan. Di sinilah kualitas makanan, efisiensi biaya, keberlanjutan
pasokan, dan peluang ekonomi lokal bertemu.

Jika benar terdapat pemasok yang memiliki hubungan dengan anggota legislatif
atau eksekutif, pertanyaan publik harus diarahkan pada hal-hal yang dapat
diverifikasi:

1) Siapa pemilik dan pengendali badan usaha pemasok bahan pangan?
2) Apakah pemasok memiliki hubungan kepemilikan atau hubungan bisnis
dengan pengurus yayasan maupun pengelola SPPG?
3) Bagaimana pemasok dipilih, dan apakah terdapat pembandingan harga
dari pemasok lain?
4) Apakah harga pembelian sesuai dengan harga pasar pada waktu dan lokasi
transaksi?
5) Apakah barang yang dibayar benar-benar diterima sesuai volume,
spesifikasi, dan kualitas?
6) Apakah terdapat transaksi berulang dengan pihak yang sama tanpa alasan
operasional yang dapat dijelaskan?
7) Apakah ada pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan dalam program
sekaligus memperoleh manfaat bisnis dari transaksi tersebut?

Pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itu adalah agenda pemeriksaan yang wajar
ketika sebuah program pemerintah menggunakan dana publik dan melibatkan
rantai pemasok yang panjang.

Badan Gizi Nasional sendiri pernah secara terbuka memperingatkan mitra SPPG
mengenai praktik kenaikan harga bahan baku yang tidak wajar. Dalam siaran pers
24 Februari 2026, BGN menyatakan menerima banyak laporan mengenai dugaan
mark-up bahan pangan dan mengingatkan pengelola agar tidak berkompromi
dengan praktik curang.

Peringatan tersebut bukan bukti bahwa pemasok di Polewali Mandar telah
melakukan mark-up. Namun, hal itu menunjukkan bahwa risiko tata kelola
pengadaan merupakan persoalan yang diakui perlu diawasi pada tingkat program
nasional.

Karena itu, pengawasan di Polewali Mandar seharusnya tidak berhenti pada
kondisi dapur dan makanan yang disajikan. Pemeriksaan juga perlu menyentuh
dokumen pembelian, pembayaran vendor, perbandingan harga pasar, penerimaan
barang, serta hubungan antara pemasok dan pengelola.

Jika pemasok tertentu memperoleh kontrak berulang, publik berhak mengetahui
apakah hal itu disebabkan kualitas, harga, kapasitas, dan ketepatan pasokan yang
memang lebih baik, atau terdapat faktor lain yang memengaruhi keputusan.

Peraturan Negara Sudah Mengingatkan tentang Konflik Kepentingan

Badan Gizi Nasional telah menerbitkan pemberitahuan mengenai larangan
konflik kepentingan dalam pemilihan mitra SPPG. Pada 13 Agustus 2025, BGN
menjelaskan bahwa petunjuk teknis pemilihan mitra menekankan independensi,
objektivitas, dan larangan afiliasi yang berpotensi menimbulkan benturan
kepentingan, termasuk rangkap peran dengan pihak yang memiliki kewenangan
dalam seleksi atau pengawasan.

BGN juga menegaskan larangan penggunaan perantara atau broker dalam proses
kemitraan SPPG.

Ketentuan tersebut penting karena program publik tidak boleh membuka ruang
bagi hubungan pribadi atau akses kekuasaan untuk menggantikan proses seleksi
yang objektif.

Meski demikian, kepemilikan usaha oleh seseorang yang kebetulan menjadi
pejabat atau anggota legislatif tidak dengan sendirinya membuktikan adanya
pelanggaran. Pemeriksaan harus melihat ketentuan yang berlaku, peran nyata
orang tersebut, kewenangan yang dimilikinya, proses pemilihan mitra, serta ada
atau tidaknya benturan kepentingan yang dilarang.

Karena itu, pertanyaan bagi BGN dan koordinator wilayah di Polewali Mandar
sangat jelas: bagaimana larangan konflik kepentingan diterapkan, bagaimana
afiliasi para mitra diverifikasi, dan bagaimana masyarakat dapat memeriksa
bahwa proses pemilihan mitra berjalan adil?

Jika regulasi telah tersedia, publik berhak meminta bukti pelaksanaannya.

Mengapa Jaringan Pemasok Harus Dibuka untuk Pemeriksaan?

Persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat nama yayasan yang
terdaftar sebagai mitra. Sebuah SPPG dapat bekerja melalui beberapa pemasok,
sementara satu pemasok mungkin memasok sejumlah dapur. Tanpa pemetaan
kepemilikan dan transaksi, konsentrasi ekonomi di dalam rantai pasok sulit
diukur.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun pemetaan yang dapat diperiksa oleh
auditor dan lembaga pengawas, setidaknya mencakup:

1) Daftar mitra dan SPPG yang aktif di Polewali Mandar beserta identitas
badan hukum yang relevan.
2) Identitas badan usaha pemasok, pemilik manfaat sesuai ketentuan
keterbukaan yang berlaku, serta hubungan afiliasi yang relevan.
3) Nilai transaksi pengadaan, jenis bahan pangan, volume pembelian, dan
dasar penetapan harga.
4) Pola distribusi pemasok ke setiap SPPG untuk mengidentifikasi
konsentrasi kontrak.
5) Catatan pemeriksaan, hasil evaluasi, sanksi, dan tindak lanjut atas
pelanggaran yang terbukti.

Informasi yang menyangkut rahasia dagang atau data pribadi dapat dilindungi
sesuai hukum. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk
menutup informasi yang memang wajib dibuka atau menghalangi pemeriksaan
oleh lembaga berwenang.

Tujuannya bukan menghalangi pengusaha mencari keuntungan yang sah.
Tujuannya memastikan keuntungan itu diperoleh melalui transaksi yang wajar,
kompetitif, dan tidak melanggar ketentuan.

Pada momentum dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, kami meminta
pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, dan lembaga
pengawas terkait menjawab persoalan tata kelola MBG di Polewali Mandar secara
terbuka.

Pertama, apakah telah dilakukan pemetaan hubungan kepemilikan dan afiliasi
antara mitra SPPG, pemasok bahan pangan, pengurus yayasan, serta pihak yang
memiliki kewenangan dalam seleksi dan pengawasan?

Kedua, bagaimana BGN memastikan anggota legislatif, pejabat eksekutif, maupun
pihak yang memiliki hubungan dengan mereka tidak menggunakan kewenangan
atau pengaruh untuk memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan
ketentuan?

Ketiga, apakah harga dan volume pengadaan bahan pangan pada SPPG di Polewali
Mandar telah diperiksa secara berkala dan dibandingkan dengan harga pasar?

Keempat, bagaimana status tindak lanjut atas berbagai laporan dugaan
penyimpangan yang telah diberitakan di Polewali Mandar, dan apakah hasil
pemeriksaannya akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan?

Kelima, apakah masyarakat dan pelaku usaha lokal yang memenuhi syarat
memperoleh kesempatan yang adil untuk menjadi pemasok, ataukah kontrak
terkonsentrasi pada sejumlah pihak tertentu?

Keenam, apakah hasil evaluasi lapangan, termasuk persoalan sanitasi,
pengelolaan limbah, dan kondisi bangunan pada SPPG yang diadukan masyarakat,
telah disertai tindakan korektif dan batas waktu penyelesaian?

Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab berdasarkan dokumen, hasil
pemeriksaan, dan data yang dapat diverifikasi. Tidak cukup dijawab dengan
bantahan umum atau pernyataan bahwa program telah berjalan sesuai prosedur.

Jangan Biarkan Kepentingan Rakyat Kalah oleh Konsentrasi Akses!

Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan sosial yang besar. Namun, tujuan
itu harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan, termasuk risiko konsentrasi
akses ekonomi dan benturan kepentingan.

Dari Polewali Mandar, suara kritis masyarakat bukanlah upaya menggagalkan
program pemerintah. Ini adalah tuntutan agar program tersebut benar-benar
berpihak kepada penerima manfaat, membuka kesempatan yang adil bagi pelaku
ekonomi lokal, dan menjalankan pengadaan secara transparan.

Jika benar ada konsentrasi kemitraan dan pemasok pada jejaring politik tertentu,
data harus dibuka kepada lembaga pengawas yang berwenang dan hubungan
tersebut harus diperiksa secara objektif. Jika dugaan tidak terbukti, hasil
pemeriksaan harus menjelaskan duduk persoalannya. Jika pelanggaran
ditemukan, penindakan harus dilakukan tanpa pandang jabatan maupun
kedekatan politik.

Jangan sampai anak-anak menjadi wajah kepentingan sosial, sementara
akses ekonomi program justru terkonsentrasi pada segelintir pihak yang
memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

Negara harus membuktikan bahwa MBG adalah program pemenuhan gizi, bukan
ruang yang kebal dari pengawasan. Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa
banyak dapur berdiri atau berapa banyak makanan dibagikan, melainkan apakah
anak-anak memperoleh layanan yang aman dan bermutu, apakah anggaran
dikelola secara bertanggung jawab, dan apakah setiap pelaku usaha diperlakukan
secara adil.

Pada peringatan dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, Polewali Mandar
berhak mengajukan pertanyaan yang tidak boleh dihindari:

Siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari MBG, bagaimana mereka
mendapatkan akses, dan apakah negara mampu membuktikan bahwa
kepentingan anak-anak serta uang publik tetap menjadi prioritas utama?

Pada akhirnya kita tidak meminta hak istimewa. Publik hanya menginginkan
transparansi, pemeriksaan yang independen, dan pertanggungjawaban yang
dapat diuji.

Sebab, ketika program negara menyangkut gizi anak dan menggunakan uang
publik, tidak boleh ada pihak yang berada di atas kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *