Scroll untuk baca Berita
Polri

Pelaku Pencurian Laptop di Sekolah dan Kantor Kelurahan di Polman di Bekuk Polisi, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

1022
×

Pelaku Pencurian Laptop di Sekolah dan Kantor Kelurahan di Polman di Bekuk Polisi, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
4 Tahanan Rutan Polres Polman Yang Kabur Berhasil di Tangkap [Foto. Ilustrasi]

Polman, Sulbartoday.com – Pelaku tindak pidana pencurian laptop di sekolah dan di kantor Kelurahan di bekuk Pihak Kepolisian Polres Poman.

Polisi berhasil membekuk tersangka inisial AM (23) dan tersangka MFS sementara satu tersangka lainnya inisial MFI berstatus DPO (Daftar Pencarian orang).

Siapa Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Barat Pilihan Anda?

“Tersangka mencari sasaran terhadap Kantor-Kantor dan sekolah yang tidak dilakukan Penjagaan, kemudian para Para pelaku masuk Ke TKP dengan cara membongkar kunci pintu dengan menggunakan obeng atau memanjat Plafon.”beber Kapolres Polman AKBP. Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim AKP. Muhammad Reza Pratama dalam press release”. Jumat (28/6/24).

Polres Polman Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian

Dijelaskan, Setelah para tersangka berhasil mengambil barang curiannya kemudian barang tersebut dipasarkan dipolewali dan sebagian dipasarkan diluar daerah.

“Bahwa barang – barang yang dicuri merupakan barang Inventaris Kantor maupun sekolah dan celengan yang merupakan milik peserta didik.”ujarnya”.”

Adapun barang yang berhasil disita pihak kepolisian yaitu 9 Cromebook, 1 unit monitor, 2 speaker, 1 unit amplifier, 11 buah celengan, 2 unit obeng,.1 buah besok siku alat yang digunakan untuk mencongkel, 1 buah gembok, 1 unit sepeda motor Suzuki Titan yang digunakan untuk kendaraan operasional.

Lampiran sekolah dan Kantor kelurahan yang di bobol pelaku

Menurut Polisi lulusan Akpol tersebut Kerugian materiil yang diakibatkan pencurian tersebut dari 12 TKP ditafsir sekitar Rp. 169.000.000 (Seratus enam puluh sembilan juta) Rupiah.

Saat ini Tersangka serta barang-barang bukti kini telah diamankan dipolres Polman untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka ini kita jerat dengan pasal 368 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo pasal 65 KUHP Pidana,   dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.”pungkasnya”.

Dalam press release yang digelar di Mapolres Polman ini, Selain Kasat Reskrim, Kegiatan ini dihadiri Kasi Humas Iptu Muhapris, Kanit Reskrim Umum (Resum) Polres Polman bersama Personil Polres Polman lainnya dan para awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *