POLMAN,SULBARTODAY- Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) data urusan pemerintahan bidang Trantibumlinmas, khususnya sub-urusan bencana di seluruh kabupaten se-Sulbar, Rabu 20 Mei 2026.
Langkah ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid (luring dan daring) ini berpusat di Ruang Kerja Kepala Biro Organisasi. Penelaah Teknis Kebijakan Biro Organisasi, Masykur, hadir mewakili Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar Nur Rahmah Parampasi membuka kegiatan secara resmi.
Dalam sambutannya, Masykur menjelaskan, kegiatan verval ini dirangkaikan dengan pemetaan tipologi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tingkat kabupaten berdasarkan variabel umum dan teknis.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 300.2.8/e.515/BAK,” terang Masykur.
Lanjut, Masykur meyampaikan bahwa penyesuaian kelembagaan BPBD di daerah harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerjanya akan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
‘’Pada kesempatan ini, kami mengingatkan bahwa penyesuaian kelembagaan BPBD di daerah harus ditetapkan melalui perda. Sementara itu, kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerjanya akan ditetapkan melalui perkada,” ucapnya.
Penghitungan variabel umum dan teknis ini nantinya menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan tipologi perangkat daerah yang menangani sub-urusan bencana. Penetapan ini dapat dilakukan setelah daerah menerima rekomendasi hasil pemetaan dari sekretaris daerah provinsi, sekretaris daerah kabupaten/kota, dan inspektur daerah kabupaten/kota. (Rls)






