JAKARTA, SULBARTODAY.COM – Pemerintah dan DPR RI mengumumkan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, yang dikenal sebagai Perpres Ojol, Kamis (8/10/2026). Aturan ini membatasi potongan aplikator maksimal 8 persen, sehingga pengemudi menerima minimal 92 persen dari tarif.
Penerbitan perpres diumumkan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Kompleks DPR RI, Jakarta. Regulasi ini mencakup layanan transportasi penumpang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan, serta aspek sistem elektronik, usaha mikro, kemitraan, jaminan sosial, dan ketenagakerjaan.
Dalam perpres tersebut, pengemudi diakui sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi. Pemerintah menyebut ketentuan ini untuk memberi kepastian hak, kewajiban, dan pelindungan bagi pengemudi maupun aplikator. Kementerian UMKM ditetapkan sebagai kementerian pengampu.
Kewenangan pengaturan dibagi ke sejumlah kementerian. Tarif angkutan penumpang berada di bawah Kementerian Perhubungan, sedangkan biaya layanan pengantaran barang dan makanan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital. Perpres juga memuat pembinaan perjanjian kemitraan dan fasilitas jaminan sosial bagi pengemudi.
Batas potongan 8 persen sebenarnya telah berlaku untuk angkutan penumpang roda dua melalui Keputusan Menteri Perhubungan sejak 1 Juli 2026. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut janji Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026, yang akan menaikkan porsi pendapatan pengemudi dari sekitar 80 persen menjadi minimal 92 persen.
Aplikator menyatakan siap mematuhi aturan baru ini. CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan Gojek menyambut perpres tersebut dan sudah menjalankan komisi 8 persen untuk layanan GoRide sejak Juli 2026. Grab Indonesia juga menyatakan telah menerapkan komisi maksimal 8 persen untuk GrabBike sejak tanggal yang sama, dan akan mempelajari seluruh ketentuan perpres. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menekankan pentingnya memperhatikan pendapatan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, dan keberlanjutan ekosistem transportasi online.
Namun tanggapan dari pihak pengemudi tidak seragam. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak perpres ini dan meminta pengemudi ojol berstatus pekerja, bukan pelaku UMKM. Sementara itu, pembatasan komisi dinilai belum otomatis meningkatkan penghasilan karena sebagian pengemudi masih harus bekerja lebih lama untuk mencukupi pendapatan setelah dikurangi biaya operasional.
DPR menyatakan akan mengawal harmonisasi aturan turunan perpres. Tiga kementerian yang terlibat disebut membentuk satuan tugas untuk menyinkronkan tarif dan pelindungan bagi pengemudi.





