Scroll untuk baca Berita
Polri

Perwira Lulusan Akpol AKP. Arfian Jabat Kasat Lantas Polres Polman, Ini Profilnya

1169
×

Perwira Lulusan Akpol AKP. Arfian Jabat Kasat Lantas Polres Polman, Ini Profilnya

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Polman AKP Arfian Restu Jaya, S. Tr.K.,S.I.K.

Polman, Sulbartoday.com – Kasat Lantas Polres Polman AKP Arfian Restu Jaya, S. Tr.K.,S.I.K.

Merupakan Perwira Polisi’ berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), Dirinya baru sepekan ini menjabat Kasat Lantas Polres Polman
.
Seusai menjalani Upacara serah terima jabatan (Sertijab) menggantikan Iptu Kadriyansyah, Kamis (30 Mei 2024 lalu.

Siapa Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Barat Pilihan Anda?

Ia merupakan Perwira Polisi lulusan Akpol tahun 2015, kelahiran tahun 1992 di Yogyakarta.

Sebelumnya, AKP Arfian menjabat sebaga PS Kasifasmats Subditregident Dit Lantas Polda Sulbar.

Ia Mengawali karir kepolisiannya di Polda Bangka Belitung lalu melanjutkan sekolah pendidikannya di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian STIK – PTIK.

Dan pada tahun 2023 di tempatkan bertugas di Polda Sulawesi Barat (Sulbar), lalu saat ini menjabat Kasat Lantas Polres Polman.

“Alhamdulillah diberikan amanah memimpin Satlantas Polres Polman semoga tugas yang diamanahkan ini bisa saya jalankan dengan baik berlandaskan pada aturan perundang-undangan”ujar AKP Arfian, Kamis (6/6/24).

Ditambahiannya, , saya berada disulbar baru 4 bulan lamanya, khusus di Polman baru sepekan ini.

Terkait program kedepan yang akan dijalankan, ia menyampaikan masih melanjutkan program dari pejabat Kasat sebelumnya. Dan menunggu sharing petunjuk bapak Kapolres untuk program – program yang akan dijalankan kedepan.

Menurut Akp Arfian, di Polman ini yang merupakan daerah berkembang tentunya pelanggaran – pelanggaran hukum di Polewali Mandar masih relatif ringan di bandingkan dengan daerah- daerah maju lainnya. Permasalahan itu Kompleks.

ia juga menyebutkan, segera akan melakukan sosialisasi terkait berkendara sepeda.listrik.

Tentunya berdasar dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur.

“Sosialisasi berkendara sepeda listrik sangatlah penting, dan masyarakat Perlu tahu aturannya, seperti penggunaan sepeda listrik itu batas usia diatas 12 tahun dan tidak diperbolehkan dikendarai di ruas jalan poros dan masih banyak peraturan lainnya”. tutur AKP Arfian”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *