POLMAN, SULBARTODAY — Polsek Tinambung Polres Polman telah berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pengancaman dengan menggunakan sebilah parang melalui pendekatan restoratif justice di Polsek Tinambung Kec. Tinambung Kab. Polman. Sabtu (16/11/24)
Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial SB (30) yang mengancam korban, NR (76) dengan parang pada tanggal 14 November 2024 di dusun Salarri desa Salarri Kec. Limboro Kab. Polman
Dalam penyelesaian kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tinambung Bripka Firmansyah melakukan mediasi antara pelaku dan korban dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat.
Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk mencapai kesepakatan damai tanpa perlu melibatkan proses peradilan yang lebih panjang, serta untuk memperbaiki hubungan sosial antara kedua belah pihak.
Kapolsek Tinambung Iptu Haspar, mengatakan bahwa keputusan untuk menggunakan restoratif justice didasarkan pada pertimbangan adanya itikad baik dari pelaku untuk menyesali perbuatannya dan korban yang juga bersedia memaafkan. Keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Proses ini diharapkan dapat mengurangi beban sosial dan psikologis yang ditimbulkan oleh proses hukum, serta mempererat tali persaudaraan dalam masyarakat.
Polisi tetap memastikan bahwa pelaksanaan restoratif justice tidak mengabaikan aspek hukum dan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (rls)