PASANGKAYU, SULBARTODAY – Jika sekolah adalah miniatur negara, maka SDN Marambeau di Desa Karya Bersama adalah potret paling telanjang dari wajah negara yang abai. Saya, Sudirman, Ketua PC PMII Pasangkayu, menyatakan sikap: kondisi SDN Marambeau hari ini bukan sekadar musibah, tapi bukti nyata gagalnya Pemkab Pasangkayu menjalankan amanat konstitusi.

Saya telah menerima dan memverifikasi 9 dokumentasi lalu kemudian berkunjung dan melihat lansung kondisi SDN Marambeau. Fakta-faktanya mengerikan,
Dinding jebol hingga bata terekspos dan berlubang besar tembus ke ruang kelas. Plafon lorong ambruk memperlihatkan rangka. Satu ruang kelas bahkan sudah tanpa atap, hanya tersisa rangka baja dan puing. Dinding dalam kelas berjamur setinggi 1 meter akibat rembesan. Pintu ditambal triplek, tiang retak. Ini bukan rusak ringan. Ini bangunan yang sedang sekarat.
Anak-anak kita dipaksa belajar di bawah ancaman nyata. Setiap detik mereka di kelas adalah pertaruhan nyawa. Pertanyaannya, di mana negara saat jam pelajaran berlangsung?
Ini Pelanggaran Hukum Berlapis
Sebagai kader pergerakan, saya tegaskan: pembiaran SDN Marambeau adalah pelanggaran hukum.
UUD 1945 Pasal 31 menjamin hak pendidikan. UU Sisdiknas Pasal 45 mewajibkan sarana prasarana yang aman. Permendikbud 22/2023 mensyaratkan aspek keamanan mutlak. UU Pemda menyebut pendidikan urusan wajib. UU Perlindungan Anak menjamin rasa aman di satuan pendidikan.
Semua regulasi itu dilanggar di depan mata kita. Jika hukum tak tegak untuk anak desa, untuk siapa lagi hukum itu ada?
Anggaran Ada, Tapi Prioritas ke Mana?
Kita tidak sedang bicara negara miskin. Amanat 20% APBN/APBD untuk pendidikan sudah jelas. DAK Fisik Pendidikan tiap tahun triliunan. Dana BOS ada. Lalu mengapa SDN Marambeau dibiarkan seperti kandang tak bertuan?
Ini soal keberpihakan. Ketika anggaran lebih mudah cair untuk seremoni dan proyek mercusuar, sementara sekolah di pelosok dibiarkan menunggu roboh, maka jelas ada yang salah dalam nalar pembangunan Pemkab Pasangkayu. PMII Pasangkayu mendesak transparansi, buka data realisasi anggaran pemeliharaan SD 2023-2025. Rakyat berhak tahu.
PMII Pasangkayu berdiri bersama rakyat Desa Karya Bersama. Kami menyatakan, Kutuk keras pembiaran SDN Marambeau. Ini bentuk maladministrasi dan pengabaian hak dasar warga.
Mendesak Bupati Pasangkayu tetapkan status darurat rusak berat & masukkan SDN Marambeau ke DAK Fisik 2026 atau P-APBD 2025 untuk rekonstruksi total. Deadline 14 hari kerja.
Menuuntut DPRD Pasangkayu jalankan fungsi pengawasan. Sidak sekarang, RDP-kan Disdik, jangan tunggu reses.
Minta ruang kelas darurat segera dibangun. Hak belajar anak tidak boleh terhenti sedetik pun.
“Merdeka Belajar” tidak boleh jadi jargon kosong. Bagi anak SDN Marambeau, merdeka artinya merdeka dari ketakutan atap roboh. Jika Pemkab Pasangkayu gagal memerdekakan mereka, maka kami yang akan turun ke jalan memerdekakannya.
Peringatan.! Diam Adalah Kejahatan
Saya ingatkan seluruh pemangku kebijakan: jika besok plafon itu jatuh dan memakan korban, maka darah anak-anak itu ada di tangan kalian yang hari ini diam. PMII Pasangkayu tidak akan tinggal diam, Jika 30 hari tak ada langkah konkret, kami akan menggalang aksi massa.
Anak Desa Karya Bersama bukan warga negara kelas dua. Mereka berhak atas ruang kelas yang aman untuk bermimpi. Diam berarti mengamini bahwa nyawa anak desa lebih murah.
SDN Marambeau adalah ujian nurani Pemkab Pasangkayu. Lulus atau gagal, rakyat yang menilai. (*)
__________________
Oleh: Sudirman, Ketua PC PMII Pasangkayu







