POLEWALI MANDAR, SULBARTODAY.COM – Seorang koordinator Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Perbuatannya diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 miliar.
Bantuan yang semestinya diterima keluarga penerima manfaat (KPM) pada masa pandemi diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Penyidik menilai pihak yang mengoordinasikan penyaluran BPNT di Polman patut dimintai pertanggungjawaban.
Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti awal bahwa penyaluran BPNT menyimpang dari peruntukannya. Status tersangka ditetapkan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan dokumen penyaluran bantuan. Cara dugaan penyelewengan itu dilakukan, hingga kini masih didalami.
Sampai berita ini diturunkan, pasal yang disangkakan belum dijelaskan. Identitas tersangka juga belum diumumkan, dan angka Rp11,7 miliar masih berstatus potensi kerugian negara. Tersangka tetap dilindungi asas praduga tak bersalah.





