Scroll untuk baca Berita
Berita

Sengketa Lahan di Desa Bunta Morowali Utara, Warga Sebut Area Tanam Perusahaan PT. ANA Tidak Mengantongi Hak Guna Usaha

374
×

Sengketa Lahan di Desa Bunta Morowali Utara, Warga Sebut Area Tanam Perusahaan PT. ANA Tidak Mengantongi Hak Guna Usaha

Sebarkan artikel ini
Warga dan Pihak PT. ANA melalukan koordinasi terkait Lahan di Desa Bunta Morowali Utara

Morowali Utara, Sulbartoday.com – Keputusan Pemerinah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui surat yang diterbitkan Gubernur, no 500.801/235/Ro. Hukum tentang pelaksanaan pelepasan lahan perkebunan PT. ANA di Desa Bunta menimbulkan pertanyaan dan kontroversi pada kalangan masyarakat Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali utara.

Menurut beberapa sumber terkait, diantaranya Alex selaku salah satu pemilik lahan ia menyampaikan mediasi yang dilakukan baik pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Pemerintah Desa

Siapa Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Barat Pilihan Anda?

Dikatakannya, tidak valid juga tidak sesuai dengan verifikasi dan validasi kepemilikan lahan sebenarnya.

“Area tanam perusahaan PT. ANA yang tidak mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Desa bunta, yang luasannya 282,74 hektare akan menimbulkan komplik atau sengketa kepemilikan lahan, yang di sinyalir terkesan di mal atministrasikan oleh beberapa oknum” ujar Alex”.

Kondisi sengketa lahan warga dan PT. ANA di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali utara.

Ditambahkan, pelepasan lahan seluas 282,74 Ha terkesan sangat dipaksakan dan dilaksanakan secara sepihak tanpa adanya komunikasi dan sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada pihak pemilik lahan yang sah.

Disisi lain adanya konflik yang terkandung di areal tanam PT. ANA dengan adanya pencurian buah (claimer) yang terkesan tidak ada kepedulian dari pihak perusahaan

Serta aparat desa yang masuk dan menduduki lahan tanpa adanya alas hak yang sah”,bebernya saat dikonfirmasi”. Selasa (7/5/24).

Lanjut, Ia mengutarakan terkait pelepasan, yang mana pemerintah provinsi sudah membentuk tim reverifikasi dan revalidasi yang mana tim tersebut tidak di ikut sertakan dalam penyelesaian lahan 282,74 hektare.

Yang ada hanya penyelesaian sepihak oleh pemerintah desa tanpa melibatkan tim yang sudah di SK kan oleh gubernur, menurutnya justru yang dilibatkan orang dari luar yang tidak tau menau asal usul tanah tersebut, “kata Alex”.

Sementara itu menurut Hamid, juga salah satu pemilik lahan ia mengatakan petani yang juga pemilik lahan yang sah, tidak pernah menerima kompensasi atau reterensi lahan seperti yang pernah dijanjikan oleh pihak PT. ANA itu sendiri.

Ditegaskannya, upaya pelaporan telah dilakukan oleh beberapa pihak terutama masyarakat pemilik lahan kepada pihak Kepolisian Polres Morowali utara, akan tetapi laporan tersebut tidak diterima dengan alasan yang tidak kami mengerti”pungkasnya”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *