Polman, Sulbartoday.com – usai menjadi salah satu inisiator difungsikannya Kembali Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) di Desa Suruang Kecamatan Campalagian.
Saat ini LAKIP RI berfokus pada Tempat Pengelolahan Akhir (TPA) di Desa Paku. untuk kembali segera difungsikan.
Menurut Aldin ketua LSM LAKIP RI belum difungsikannya TPA Paku, menjadikan polemik sampah tak akan kunjung selesai di Polewali Mandar.
“TPSS itu sifatnya sementara kita butuh TPA untuk penanganan sampah jangka panjang”ujarnya”.
LSM LAKIP RI telah membuat surat ke DPRD Polman untuk permintaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Kata Aldin, permintaan RDPU ini untuk membahas permasalahan TPA Paku Kecamatan Binuang.
“Dimana kita ketahui bersama sampai saat ini, Pemerintah kabupaten Polman belum ada tindak lanjut melaksanakan rekomendasi Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan (KLHK) serta rekomendasi yang diterbitkan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar).
“Yang hingga sampai saat ini belum dilakukan normalisasi dan rehabilitasi TPA Paku, sesuai rekomendasi dari KLHK, Dirjen PUPR dan Pemprov Sulbar dalam hal ini PJ. Gubernur”.bebernya”.
Dalam surat permintaan RDPU itu, LAKIP RI meminta kepada DPRD Polman untuk mengundang dan menghadirkan Penjabat (PJ) Bupati Polman, Dinas terkait, diantaranya, DLHK, PUPR, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP.
Serta melibatkan unsur Forkopimda, Kabupaten Polewali dan para akademisi juga pemerhati lingkungan hidup.
Ditegaskan Aldin, pada prinsipnya kami dari LAKIP RI mendesak pemerintah Kabupaten Polman untuk segera menindak lanjuti dan melaksanakan rekomendasi dari Kementerian lingkungan hidup dan rekomendasi Pemerintah Provinsi melalui PJ. Gubernur Sulbar.
Sebelumnya, Ketua LAKIP RI telah melakukan pertemuan dan musyawarah terkait normalisasi dan rehabilitasi TPA Paku, yang dihadiri Pemerintah Kecamatan Binuang, Pemerintah Desa Paku, BPD Desa Paku, pihak kepolisian, TNI dan sejumlah tokoh masyarakat desa Paku yang berjumlah ada 45 orang.
Yang mewakili dari pemerintah kabupaten waktu itu, ada Kepala Dinas DLHK, Sekretaris Dinas PUPR ada Kasatpol PP dan dari Dinas Kesehatan.
“Apa yang kita sepakati secara bersama-sama waktu itu adalah tidak lain dan tak bukan, Pemerintah daerah harus segera melakukan normalisasi dan rehabilitasi sesuai rekomendasi dari kementerian lingkungan hidup. dan rekomendasi pemprov Sulbar.
Menurut Aldin, hasil penilaian sesuai kajian ilmiah dari KLHK dan Pemprov Sulbar bahwa TPA Paku ini ada pada kategori rasio sedang yaitu 4,2.5
Dari kajian dan penilaian itu ia mengatakan jbahwa TPA Paku ini sangat layak digunakan dan ini harus direhabilitasi.
“Bagusnya ini, karena rekomendasi dari kementerian KLHK dan rekomendasi dari Pemprov Sulbar sama yang diinginkan oleh masyarakat.
“Jadi pertanyaannya kenapa Pemerintah Polman tidak melaksanakan rekomendasi tersebut”imbuhnya”
Ditambahkannya, perlu kita ketahui yang membuat rekomendasi ini adalah tim yang diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan riset pengkajian terkait dengan dampak lingkungan hidup.
Selain itu, Aldin juga mempertanyakan anggaran rehabilitasi TPA Paku sudah dianggarkan oleh PJ. Bupati, Tapi kok kenapa belum dilaksanakan. “pungkasnya”
Berdasarkan informasi, anggaran rehabilitasi TPA Paku kurang lebih 2 Milyar