<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>GPPD Arsip - Sulbar Today</title>
	<atom:link href="https://sulbartoday.com/tag/gppd/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sulbartoday.com/tag/gppd/</link>
	<description>Update &#38; No HOAX</description>
	<lastBuildDate>Fri, 12 Jun 2026 00:20:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://sulbartoday.com/wp-content/uploads/2024/06/cropped-SULBAR-TODAY-ASLINYA-2-80x80.jpg</url>
	<title>GPPD Arsip - Sulbar Today</title>
	<link>https://sulbartoday.com/tag/gppd/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>GPPD Soroti Proses PAW Rudi, Status Aco Jabbar, dan Peringatan Hukum untuk DPRD-KPU Polewali Mandar</title>
		<link>https://sulbartoday.com/gppd-soroti-proses-paw-rudi-status-aco-jabbar-dan-peringatan-hukum-untuk-dprd-kpu-polewali-mandar/</link>
					<comments>https://sulbartoday.com/gppd-soroti-proses-paw-rudi-status-aco-jabbar-dan-peringatan-hukum-untuk-dprd-kpu-polewali-mandar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 12 Jun 2026 00:17:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Trending]]></category>
		<category><![CDATA[GPPD]]></category>
		<category><![CDATA[PERINDDO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sulbartoday.com/?p=19088</guid>

					<description><![CDATA[<p>POLMAN, SULBARTODAY – Gerakan Pemuda Pengawal Demokrasi (GPPD)...</p>
<p>Artikel <a href="https://sulbartoday.com/gppd-soroti-proses-paw-rudi-status-aco-jabbar-dan-peringatan-hukum-untuk-dprd-kpu-polewali-mandar/">GPPD Soroti Proses PAW Rudi, Status Aco Jabbar, dan Peringatan Hukum untuk DPRD-KPU Polewali Mandar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sulbartoday.com">Sulbar Today</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: justify;"><strong>POLMAN, SULBARTODAY</strong> – Gerakan Pemuda Pengawal Demokrasi (GPPD) Sulawesi Barat menyampaikan sikap resmi terkait dinamika proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar dari Partai Perindo atas nama Rudi, serta persoalan kelayakan calon PAW yang diusulkan, Aco Jabbar.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pernyataan tertulisnya, GPPD menyoroti tiga aspek utama yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, yakni proses dan legalitas calon PAW, langkah hukum yang ditempuh Rudi pasca putusan Mahkamah Partai, serta kewajiban DPRD dan KPU untuk tetap menjalankan tahapan PAW sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Soroti Status dan Dokumen Calon PAW Aco Jabbar</strong></p>
<p style="text-align: justify;">GPPD menjelaskan, proses PAW bermula setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo menerbitkan surat keputusan pemberhentian terhadap Rudi sebagai kader partai sekaligus anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar dari Daerah Pemilihan (Dapil) III.</p>
<p style="text-align: justify;">Menindaklanjuti keputusan tersebut, Partai Perindo mengusulkan Penggantian Antar Waktu dengan menunjuk Aco Jabbar sebagai calon pengganti karena merupakan peraih suara terbanyak kedua dari partai yang sama pada Pemilu 2024 di dapil tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Sebagai bagian dari fungsi kontrol publik, GPPD mengaku telah melakukan penelusuran terhadap rekam jejak dan dokumen pencalonan Aco Jabbar pada Pemilu 2024. Dari hasil kajian tersebut, GPPD menyoroti status Aco Jabbar sebagai mantan narapidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-19090" src="https://sulbartoday.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260611-WA0178.jpg" alt="" width="1280" height="960" /></p>
<p style="text-align: justify;">Menurut GPPD, saat diajukan sebagai bakal calon anggota DPRD pada 14 Mei 2023, masa jeda sejak selesai menjalani pidana belum mencapai lima tahun penuh sebagaimana menjadi salah satu syarat yang diatur dalam ketentuan pencalonan. Selain itu, GPPD juga menilai terdapat dokumen persyaratan khusus mantan terpidana yang perlu dicermati kembali oleh penyelenggara pemilu.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas dasar itu, GPPD mengingatkan KPU agar melakukan verifikasi secara cermat dan profesional sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun etik di kemudian hari.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Rudi Tempuh Jalur Hukum Setelah Putusan Mahkamah Partai</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Di sisi lain, GPPD menegaskan bahwa Rudi memiliki hak hukum untuk memperjuangkan kedudukannya setelah diberhentikan oleh partai.</p>
<p style="text-align: justify;">Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sengketa internal partai terlebih dahulu harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Dalam perkara ini, Mahkamah Partai Perindo telah memutuskan menolak gugatan Rudi dan menguatkan keputusan DPP Partai Perindo terkait pemberhentiannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah putusan tersebut, Rudi diketahui menempuh jalur peradilan umum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta guna menguji keabsahan keputusan partai yang memberhentikannya.</p>
<p style="text-align: justify;">GPPD menilai langkah tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk mencari keadilan dan sah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia.</p>
<p style="text-align: justify;">Namun demikian, GPPD menegaskan bahwa pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri tidak serta-merta membatalkan, menangguhkan, atau menghapus akibat hukum dari keputusan partai maupun putusan Mahkamah Partai selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Secara internal partai, posisi Rudi sebagai kader dan wakil Partai Perindo di DPRD telah berakhir sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya,&#8221; tegas GPPD dalam pernyataannya.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>GPPD: Gugatan Rudi Bukan Alasan Menunda</strong> PAW</p>
<p style="text-align: justify;">Berdasarkan kajian terhadap regulasi pemilu dan mekanisme PAW, GPPD mengingatkan DPRD Kabupaten Polewali Mandar dan KPU Kabupaten Polewali Mandar agar tidak menjadikan gugatan perdata yang diajukan Rudi sebagai alasan untuk menunda proses PAW.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut GPPD, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan dalam UU MD3, serta peraturan tata tertib DPRD secara tegas mengatur bahwa anggota legislatif dapat diberhentikan antar waktu apabila diberhentikan oleh partai politiknya.</p>
<p style="text-align: justify;">Karena itu, keberadaan Surat Keputusan DPP Partai Perindo dan putusan Mahkamah Partai dinilai telah memenuhi dasar hukum untuk memproses PAW.</p>
<p style="text-align: justify;">GPPD juga merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu yang mengatur bahwa partai politik mengusulkan calon PAW, DPRD meneruskan usulan tersebut kepada KPU, dan KPU wajib memberikan jawaban paling lambat lima hari kerja setelah surat diterima.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut GPPD, aturan tersebut tidak memberikan ruang bagi DPRD maupun KPU untuk menghentikan seluruh proses PAW hanya karena adanya gugatan perdata dari mantan anggota DPRD yang telah diberhentikan partainya.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri adalah sengketa yang diajukan oleh Rudi sebagai pihak yang diberhentikan, bukan sengketa yang melekat pada calon PAW. Karena itu tidak ada dasar hukum untuk menggantung proses PAW,&#8221; ujar GPPD.</p>
<p style="text-align: justify;">GPPD menilai sikap menunggu tanpa batas atas putusan pengadilan justru berpotensi mengganggu kepastian hukum, melemahkan fungsi representasi rakyat di DPRD, dan menimbulkan tafsir keliru bahwa setiap sengketa perdata dapat menghentikan mekanisme PAW yang telah diatur secara khusus dalam regulasi pemilu.</p>
<p style="text-align: center;"><strong>Dorong KPU dan DPRD Bertindak Profesional</strong></p>
<p style="text-align: justify;">Dalam pernyataannya, GPPD juga menyampaikan tiga poin penting kepada DPRD, KPU, dan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">Pertama, GPPD meminta pimpinan DPRD Kabupaten Polewali Mandar segera menindaklanjuti Surat Keputusan DPP Partai Perindo dan putusan Mahkamah Partai dengan memproses serta meneruskan usulan PAW kepada KPU sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, GPPD meminta KPU Kabupaten Polewali Mandar menjalankan verifikasi PAW sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, serta memberikan jawaban tertulis dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Meski demikian, KPU tetap diminta melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap seluruh syarat calon PAW, termasuk terkait status Aco Jabbar sebagai mantan terpidana.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga, GPPD mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Barat untuk turut mengawasi proses PAW tersebut secara objektif dan transparan.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut GPPD, hak hukum Rudi untuk menggugat harus tetap dihormati. Namun gugatan tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk mengulur waktu ataupun mempertahankan kursi yang secara internal telah dinyatakan berakhir oleh partai dan Mahkamah Partai.</p>
<p style="text-align: justify;">Di akhir pernyataannya, GPPD menegaskan akan terus mengawal proses PAW Rudi dan verifikasi calon PAW Aco Jabbar. Organisasi tersebut juga menyatakan siap menempuh jalur pengawasan melalui Bawaslu maupun mekanisme etik penyelenggara pemilu apabila menemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun pelanggaran kode etik.</p>
<p style="text-align: justify;">GPPD menekankan bahwa demokrasi yang sehat menuntut seluruh pihak, baik partai politik, DPRD, KPU, maupun masyarakat, untuk menghormati putusan lembaga yang berwenang serta menjalankan aturan yang berlaku tanpa menunda-nunda proses yang telah memiliki dasar hukum yang jelas.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Demokrasi yang sehat harus menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga hak representasi rakyat. Jangan sampai celah hukum dimanfaatkan untuk mengulur waktu dan menghambat proses yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan,&#8221; tutup GPPD.. (*)</p>
<p>Artikel <a href="https://sulbartoday.com/gppd-soroti-proses-paw-rudi-status-aco-jabbar-dan-peringatan-hukum-untuk-dprd-kpu-polewali-mandar/">GPPD Soroti Proses PAW Rudi, Status Aco Jabbar, dan Peringatan Hukum untuk DPRD-KPU Polewali Mandar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://sulbartoday.com">Sulbar Today</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sulbartoday.com/gppd-soroti-proses-paw-rudi-status-aco-jabbar-dan-peringatan-hukum-untuk-dprd-kpu-polewali-mandar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
