Scroll untuk baca Berita
BeritaTrending

GPPD Soroti Proses PAW Rudi, Status Aco Jabbar, dan Peringatan Hukum untuk DPRD-KPU Polewali Mandar

×

GPPD Soroti Proses PAW Rudi, Status Aco Jabbar, dan Peringatan Hukum untuk DPRD-KPU Polewali Mandar

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Banner Polres

POLMAN, SULBARTODAY – Gerakan Pemuda Pengawal Demokrasi (GPPD) Sulawesi Barat menyampaikan sikap resmi terkait dinamika proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar dari Partai Perindo atas nama Rudi, serta persoalan kelayakan calon PAW yang diusulkan, Aco Jabbar.

Dalam pernyataan tertulisnya, GPPD menyoroti tiga aspek utama yang dinilai perlu mendapat perhatian serius, yakni proses dan legalitas calon PAW, langkah hukum yang ditempuh Rudi pasca putusan Mahkamah Partai, serta kewajiban DPRD dan KPU untuk tetap menjalankan tahapan PAW sesuai ketentuan perundang-undangan.

Soroti Status dan Dokumen Calon PAW Aco Jabbar

GPPD menjelaskan, proses PAW bermula setelah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo menerbitkan surat keputusan pemberhentian terhadap Rudi sebagai kader partai sekaligus anggota DPRD Kabupaten Polewali Mandar dari Daerah Pemilihan (Dapil) III.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Partai Perindo mengusulkan Penggantian Antar Waktu dengan menunjuk Aco Jabbar sebagai calon pengganti karena merupakan peraih suara terbanyak kedua dari partai yang sama pada Pemilu 2024 di dapil tersebut.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol publik, GPPD mengaku telah melakukan penelusuran terhadap rekam jejak dan dokumen pencalonan Aco Jabbar pada Pemilu 2024. Dari hasil kajian tersebut, GPPD menyoroti status Aco Jabbar sebagai mantan narapidana dengan ancaman pidana di atas lima tahun.

Menurut GPPD, saat diajukan sebagai bakal calon anggota DPRD pada 14 Mei 2023, masa jeda sejak selesai menjalani pidana belum mencapai lima tahun penuh sebagaimana menjadi salah satu syarat yang diatur dalam ketentuan pencalonan. Selain itu, GPPD juga menilai terdapat dokumen persyaratan khusus mantan terpidana yang perlu dicermati kembali oleh penyelenggara pemilu.

Atas dasar itu, GPPD mengingatkan KPU agar melakukan verifikasi secara cermat dan profesional sehingga tidak terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun etik di kemudian hari.

Rudi Tempuh Jalur Hukum Setelah Putusan Mahkamah Partai

Di sisi lain, GPPD menegaskan bahwa Rudi memiliki hak hukum untuk memperjuangkan kedudukannya setelah diberhentikan oleh partai.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, sengketa internal partai terlebih dahulu harus diselesaikan melalui Mahkamah Partai. Dalam perkara ini, Mahkamah Partai Perindo telah memutuskan menolak gugatan Rudi dan menguatkan keputusan DPP Partai Perindo terkait pemberhentiannya.

Setelah putusan tersebut, Rudi diketahui menempuh jalur peradilan umum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta guna menguji keabsahan keputusan partai yang memberhentikannya.

GPPD menilai langkah tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk mencari keadilan dan sah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia.

Namun demikian, GPPD menegaskan bahwa pengajuan gugatan ke Pengadilan Negeri tidak serta-merta membatalkan, menangguhkan, atau menghapus akibat hukum dari keputusan partai maupun putusan Mahkamah Partai selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Secara internal partai, posisi Rudi sebagai kader dan wakil Partai Perindo di DPRD telah berakhir sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya,” tegas GPPD dalam pernyataannya.

GPPD: Gugatan Rudi Bukan Alasan Menunda PAW

Berdasarkan kajian terhadap regulasi pemilu dan mekanisme PAW, GPPD mengingatkan DPRD Kabupaten Polewali Mandar dan KPU Kabupaten Polewali Mandar agar tidak menjadikan gugatan perdata yang diajukan Rudi sebagai alasan untuk menunda proses PAW.

Menurut GPPD, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ketentuan dalam UU MD3, serta peraturan tata tertib DPRD secara tegas mengatur bahwa anggota legislatif dapat diberhentikan antar waktu apabila diberhentikan oleh partai politiknya.

Karena itu, keberadaan Surat Keputusan DPP Partai Perindo dan putusan Mahkamah Partai dinilai telah memenuhi dasar hukum untuk memproses PAW.

GPPD juga merujuk pada PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu yang mengatur bahwa partai politik mengusulkan calon PAW, DPRD meneruskan usulan tersebut kepada KPU, dan KPU wajib memberikan jawaban paling lambat lima hari kerja setelah surat diterima.

Menurut GPPD, aturan tersebut tidak memberikan ruang bagi DPRD maupun KPU untuk menghentikan seluruh proses PAW hanya karena adanya gugatan perdata dari mantan anggota DPRD yang telah diberhentikan partainya.

“Perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri adalah sengketa yang diajukan oleh Rudi sebagai pihak yang diberhentikan, bukan sengketa yang melekat pada calon PAW. Karena itu tidak ada dasar hukum untuk menggantung proses PAW,” ujar GPPD.

GPPD menilai sikap menunggu tanpa batas atas putusan pengadilan justru berpotensi mengganggu kepastian hukum, melemahkan fungsi representasi rakyat di DPRD, dan menimbulkan tafsir keliru bahwa setiap sengketa perdata dapat menghentikan mekanisme PAW yang telah diatur secara khusus dalam regulasi pemilu.

Dorong KPU dan DPRD Bertindak Profesional

Dalam pernyataannya, GPPD juga menyampaikan tiga poin penting kepada DPRD, KPU, dan masyarakat.

Pertama, GPPD meminta pimpinan DPRD Kabupaten Polewali Mandar segera menindaklanjuti Surat Keputusan DPP Partai Perindo dan putusan Mahkamah Partai dengan memproses serta meneruskan usulan PAW kepada KPU sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, GPPD meminta KPU Kabupaten Polewali Mandar menjalankan verifikasi PAW sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, serta memberikan jawaban tertulis dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Meski demikian, KPU tetap diminta melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap seluruh syarat calon PAW, termasuk terkait status Aco Jabbar sebagai mantan terpidana.

Ketiga, GPPD mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di Sulawesi Barat untuk turut mengawasi proses PAW tersebut secara objektif dan transparan.

Menurut GPPD, hak hukum Rudi untuk menggugat harus tetap dihormati. Namun gugatan tersebut tidak boleh dijadikan alat untuk mengulur waktu ataupun mempertahankan kursi yang secara internal telah dinyatakan berakhir oleh partai dan Mahkamah Partai.

Di akhir pernyataannya, GPPD menegaskan akan terus mengawal proses PAW Rudi dan verifikasi calon PAW Aco Jabbar. Organisasi tersebut juga menyatakan siap menempuh jalur pengawasan melalui Bawaslu maupun mekanisme etik penyelenggara pemilu apabila menemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun pelanggaran kode etik.

GPPD menekankan bahwa demokrasi yang sehat menuntut seluruh pihak, baik partai politik, DPRD, KPU, maupun masyarakat, untuk menghormati putusan lembaga yang berwenang serta menjalankan aturan yang berlaku tanpa menunda-nunda proses yang telah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Demokrasi yang sehat harus menjamin kepastian hukum sekaligus menjaga hak representasi rakyat. Jangan sampai celah hukum dimanfaatkan untuk mengulur waktu dan menghambat proses yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan,” tutup GPPD.. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

SATGASJITU

SLOT GACOR

SALAMJITU

SATGASJITU

SEMOGAJITU

SALAMJITU

Slot Gacor

MAUJP

Slot Gacor

SLOT GACOR

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

informasi terbaru kabupaten belu 00000081

informasi terbaru kabupaten belu 00000082

informasi terbaru kabupaten belu 00000083

informasi terbaru kabupaten belu 00000084

informasi terbaru kabupaten belu 00000085

informasi terbaru kabupaten belu 00000086

informasi terbaru kabupaten belu 00000087

informasi terbaru kabupaten belu 00000088

informasi terbaru kabupaten belu 00000089

informasi terbaru kabupaten belu 00000090

informasi terbaru kabupaten belu 00000091

informasi terbaru kabupaten belu 00000092

informasi terbaru kabupaten belu 00000093

informasi terbaru kabupaten belu 00000094

informasi terbaru kabupaten belu 00000095

informasi terbaru kabupaten belu 00000096

informasi terbaru kabupaten belu 00000097

informasi terbaru kabupaten belu 00000098

informasi terbaru kabupaten belu 00000099

informasi terbaru kabupaten belu 00000100

informasi terbaru kabupaten belu 00000101

informasi terbaru kabupaten belu 00000102

informasi terbaru kabupaten belu 00000103

informasi terbaru kabupaten belu 00000104

informasi terbaru kabupaten belu 00000105

informasi terbaru kabupaten belu 00000106

informasi terbaru kabupaten belu 00000107

informasi terbaru kabupaten belu 00000108

informasi terbaru kabupaten belu 00000109

informasi terbaru kabupaten belu 00000110

informasi terbaru kabupaten belu 00000111

informasi terbaru kabupaten belu 00000112

informasi terbaru kabupaten belu 00000113

informasi terbaru kabupaten belu 00000114

informasi terbaru kabupaten belu 00000115

informasi terbaru kabupaten belu 00000116

informasi terbaru kabupaten belu 00000117

informasi terbaru kabupaten belu 00000118

informasi terbaru kabupaten belu 00000119

informasi terbaru kabupaten belu 00000120

informasi terbaru kabupaten belu 00000121

informasi terbaru kabupaten belu 00000122

informasi terbaru kabupaten belu 00000123

informasi terbaru kabupaten belu 00000124

informasi terbaru kabupaten belu 00000125

informasi terbaru kabupaten belu 00000126

informasi terbaru kabupaten belu 00000127

informasi terbaru kabupaten belu 00000128

informasi terbaru kabupaten belu 00000129

informasi terbaru kabupaten belu 00000130

article 48666670361

article 48666670362

article 48666670363

article 48666670364

article 48666670365

article 48666670366

article 48666670367

article 48666670368

article 48666670369

article 48666670370

article 48666670371

article 48666670372

article 48666670373

article 48666670374

article 48666670375

article 48666670376

article 48666670377

article 48666670378

article 48666670379

article 48666670380

article 48666670381

article 48666670382

article 48666670383

article 48666670384

article 48666670385

article 48666670386

article 48666670387

article 48666670388

article 48666670389

article 48666670390

article 48666670391

article 48666670392

article 48666670393

article 48666670394

article 48666670395

article 48666670396

article 48666670397

article 48666670398

article 48666670399

article 48666670400

article 48666670401

article 48666670402

article 48666670403

article 48666670404

article 48666670405

article 48666670406

article 48666670407

article 48666670408

article 48666670409

article 48666670410

article 58666670411

article 58666670412

article 58666670413

article 58666670414

article 58666670415

article 58666670416

article 58666670417

article 58666670418

article 58666670419

article 58666670420

article 58666670421

article 58666670422

article 58666670423

article 58666670424

article 58666670425

article 58666670426

article 58666670427

article 58666670428

article 58666670429

article 58666670430

article 58666670431

article 58666670432

article 58666670433

article 58666670434

article 58666670435

article 58666670436

article 58666670437

article 58666670438

article 58666670439

article 58666670440

article 58666670441

article 58666670442

article 58666670443

article 58666670444

article 58666670445

article 58666670446

article 58666670447

article 58666670448

article 58666670449

article 58666670450

article 58666670451

article 58666670452

article 58666670453

article 58666670454

article 58666670455

article 58666670456

article 58666670457

article 58666670458

article 58666670459

article 58666670460

article 58666670461

article 58666670462

article 58666670463

article 58666670464

article 58666670465

article 58666670466

article 58666670467

article 58666670468

article 58666670469

article 58666670470

article 58666670471

article 58666670472

article 58666670473

article 58666670474

article 58666670475

article 58666670476

article 58666670477

article 58666670478

article 58666670479

article 58666670480

article 58666670481

article 58666670482

article 58666670483

article 58666670484

article 58666670485

article 58666670486

article 58666670487

article 58666670488

article 58666670489

article 58666670490

article 58666670491

article 58666670492

article 58666670493

article 58666670494

article 58666670495

article 58666670496

article 58666670497

article 58666670498

article 58666670499

article 58666670500

article 58666670501

article 58666670502

article 58666670503

article 58666670504

article 58666670505

article 58666670506

article 58666670507

article 58666670508

article 58666670509

article 58666670510

news-1701