POLMAN, SULBARTODAY – Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar, Muhammad Ilham Borahima, dalam perkara tindak pidana penipuan. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 24 Juni 2026.
Dalam perkara ini, terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar dengan pidana penjara selama 4 tahun. Namun, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 2 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, SH., MH., menjelaskan bahwa tindak pidana penipuan saat ini diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan pembaruan dari Pasal 378 KUHP lama yang mengatur perbuatan penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta.
“Dengan putusan tersebut, dapat dimaknai bahwa unsur-unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait tindak pidana penipuan dinyatakan terbukti di persidangan,” ujar Nurcholis.
Meski demikian, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara maksimal selama 4 tahun.
Dalam perkara ini, kerugian yang dialami saksi korban juga disebut belum mendapatkan penggantian dari terdakwa.
Menanggapi putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, kedua belah pihak diberikan waktu 7 hari sejak putusan dibacakan untuk menyatakan sikap atas putusan pengadilan tersebut.
Dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim, perkara yang menjerat mantan Pj Bupati Polewali Mandar itu memasuki tahapan pascaputusan sambil menunggu sikap resmi dari JPU maupun terdakwa dalam tenggang waktu yang telah ditentukan.





