Polman, Sulbartoday.com – Tim Kuasa Hukum Kepala Desa dari LBH Mitra Madani Sulawesi Barat selaku pihak Termohon, mengapresiasi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Sulawesi Barat yang dibacakan pada Kamis, 25 Juli 2024 di ruang sidang KIP SulBar (Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Barat).
Adapun Putusan dari beberapa perkara yang di bacakan oleh Majelis Komisioner KIP Sulbar dalam Amar putusannya :
Ada yang dinyatakan menolak keseluruhan Permohonan Pemohon. dan ada juga yang dinyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat di terima.
Yusuf Daud Sekertaris LBH Mitra Madani Sulawesi Barat Pada saat di Konfirmasi Pasca sidang Putusan di KIP hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 menyampaikan sangat mengapresiasi putusan Majelis Komisioner Komisi informasi Sulawesi Barat terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Pemohon dan beberapa Kepala Desa di Kabupaten Polewali Mandar sebagai Termohon/Tergugat.
“Kami sangat mengapresiasi Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Publik Sulbar, karena selama persidangan kami nilai Majelis sangat teliti memeriksa berkas perkara baik yang diajukan Pemohon dan juga yang kami ajukan sebagai Termohon sehingga putusan yang di bacakan pada hari Kamis tanggal 25 Juli Kami selaku Kuasa Hukum dari beberapa desa di Polewali Mandar yang menjadi Tergugat memandang putusan tersebut sangatlah tepat dan sudah sesuai dengan apa yang terungkap dalam fakta persidanganm
Bahwa ada berapa prasyaratan yang seharusnya di penuhi oleh Pemohon dalam melakukan permintaan informasi Publik, namun tidak dilakukan oleh Pemohon.” Kata Sekertaris LBH Mitra Madani yang akrab disapa Yuda.
Di tempat yang berbeda Direktur LBH Mitra Madani Sulawesi Barat Muh. Amin Sangga Pada saat di konfirmasi menyampaikan Bahwa Putusan yang di bacakan oleh Majelis Komisioner KIP Sulbar sudah tepat dan benar karena pihak Pemohon tidak memiliki legal standing dalam hal melakukan permintaan informasi kepada Termohon.
Karena mengatasnamakan Lembaga namun dalam proses permohonan informasi yang diajukan tidak memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Ad/Art Lembaga.
Amin Sangga juga menambahkan Pemohon meminta data informasi publik kepada para Kepala Desa terkesan bertindak sebagai aparat penegak hukum sampai menanyakan hal yang masuk wilayah domain penegak hukum.
Semestinya tidak boleh dilakukan oleh para LSM dan NGO karena hal tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.
Direktur LBH ini juga berharap permasalahan ini bisa menjadi Pembelajaran dan evaluasi Bagi pihak NGO atau LSM untuk lebih tertib atau lebih teliti mengajukan permintaan informasi ke Badan Publik.
“Seharusnya teman – teman LSM atau NGO menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang – Undang bukan seolah-olah mengambil tupoksi para penegak Hukum yang sudah diatur oleh Undang – Undang,”Pungkasnya”.