Polman, Sulbartoday.com – Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan kejahatan di bidang Kosmetika, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju adakan sarasehan dengan tema pelaku usaha kosmetik sebagai upaya penggalangan dan pencegahan kejahatan obat dan makanan di Provinsi Sulawesi Barat.
Kegiatan yang diadakan di Saung Al Ikhlas, kelurahan Pekkabata, Kamis (13/6/24) ini menghadirkan dari unsur pemerintah Kabupaten Polman, diantaramya dari dinas kesehatan dan Perindagkop UKM, serta melibatkan peserta para pelaku pengusaha Komsetik.
Kata Nuryadin Koordinator penindakan BPOM Mamuju Memilih kegiatan ini diadakan di Polman, Karena Polman merupakan jumlah dengan distribusi komsmetik terbesar di Sulawesi Barat.
Dirinya mengutarakan kegiatan ini bertujuan dalam rangka memberikan sosialisasi awal kepada para pelaku usaha baik itu produsen maupun distributor kosmetik yang ada, khususnya di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.
“Dengan adanya sosialisasi ini berarti kedepannya tidak ada alasan lagi kepada para pelaku usaha produsen industri maupun juga pelaku distributor. Kosmetik ini, ketika melakukan distribusi ataupun penjualan produk – produk yang melanggar dan tidak memiliki ketentuan disitu kita akan melakukan tindakan baik itu secara pembinaan atau langsung secara penindakan”ujar Nuryadin”.
Menurutnya, kegiatan hari ini tidak lepas dari hasil tim pemeriksaan di tahun sebelumnya yang sudah melakukan beberapa operasi dilapangan baik itu kepada pengusaha industri kosmetik atau juga kepada pengusaha distributor.
Serta klinik – klinik yang ada di Sulawesi barat sehingga disimpulkan pelanggaran – pelanggaran itu banyak terjadi di Kabupaten Polman.
“Misalnya ada yang menjual produk – produk kosmetik tanpa ijin edar, kemudian juga ada mereka mengedarkan produk kosmetik yang masuk dalam publik warning
“Kemudian ditemukan juga yang masih melakukan proses semacam racikan namun belum didampingi dokter spesialis yang khusus dalam hal tersebut”terangnya”.
Lanjut, Nuryadin mengatakan sehingga dengan adanya kegiatan – kegiatan . sosialisasi seperti ini maka mereka dapat lebih mengetahui dan memahami bahwa inilah standar minimal yang harus mereka penuhi dalam hal melakukan proses di bidang usaha kosmetik.
Nuryadin juga dengan tegas mengatakan pihaknya akan melakukan takedown terhadap link – link yang melakukan sharing produk kosmetik yang tidak mematuhi ketentuan.
Tak hanya itu, kata Nuryadin begitu pun juga pada akun media sosial.
Dijelaskannya, untuk mentakedown link ini itu tidak serta merta dari kami langsung, jadi ada tim cyber kami, khususnya di balai pom Mamuju melakukan pengamatan terhadap link – link yang memang melakukan sharing produk kosmetik yang tidak mematuhi ketentuan. Lalu kemudian kita lakukan pelaporan ke tim cyber BPOM pusat
“Dari sana nanti tim cyber BPOM Pusat akan melihat bahwa ini layak atau tidak untuk dilakukan takedown.
“Nanti bekerjasama dengan Kominfo, dari pihak Kominfo lah secara tekhnis yang melakukan takedown terhadap link atau akun – akun yang dianggap layak atau patut untuk dilakukan takedown.
Ditambahkannya, untuk akun pribadi sosmed kita akan melakukan kontek terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu sebelum kita datangi dan berikan rekomendasi agar tidak memposting produk kosmetik yang tidak mematuhi ketentuan.”pungkasnya”.