BeritaTrending

[VIDEO] Kejari Polman Tetapkan MRN Eks. Bendahara KONI Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp13,4 Miliar

×

[VIDEO] Kejari Polman Tetapkan MRN Eks. Bendahara KONI Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp13,4 Miliar

Sebarkan artikel ini

POLMAN, SULBARTODAY — Kejaksaan Negeri Polewali Mandar resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

KLIK DIATAS | TONTON VIDEONYA

Iklan Sulbar Today

Penetapan tersangka diumumkan setelah tim penyidik melakukan rangkaian penyidikan serta ekspose gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Polewali Mandar menetapkan M.R.N, yang menjabat sebagai Bendahara KONI Kabupaten Polewali Mandar periode 2021–2025, sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-…/P.6.12/Fd.2/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa pengelolaan bantuan dana hibah KONI Kabupaten Polewali Mandar tahun anggaran 2022 dan 2023 memiliki total nilai sebesar Rp13.492.000.000. Dana tersebut digunakan untuk pembinaan 27 cabang olahraga di bawah naungan KONI serta kebutuhan operasional organisasi.

Namun, khusus pada anggaran dana hibah yang dikelola langsung oleh pengurus KONI Kabupaten Polewali Mandar sebesar Rp1.967.955.000, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaannya.

Beberapa temuan penyimpangan di antaranya berupa dugaan mark up pembelian barang seperti sepatu, kaos kaki, dan kaos tanding, klaim ganda pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas, serta sejumlah pengeluaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp254.871.669, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat Nomor PE.04.02/SR/LHP-322/PW32/5/2025 tertanggal 30 Desember 2025.

Penyidik menilai praktik tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 terkait pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, pengelolaan hibah juga dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 30 Tahun 2021 tentang tata cara pengelolaan hibah dan bantuan sosial, serta Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 33 Tahun 2021 mengenai perjalanan dinas.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak Kejari tidak melakukan penahanan terhadap M.R.N. Hal tersebut dikarenakan tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
Namun demikian, penyidik menyatakan penahanan dapat dilakukan apabila di kemudian hari tersangka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nurcholis, SH. MH menegaskan perkembangan lanjutan perkara ini akan terus disampaikan kepada publik seiring proses penyidikan yang masih berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *