POLMAN, SULBARTODAY — Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar bersama ATR/BPN Polewali Mandar resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang penguatan kerja sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Senin (11/5/2026).
Penandatanganan MoU yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar itu menghadirkan suasana berbeda dari biasanya. Ruangan yang umumnya digunakan untuk aktivitas kedinasan internal kali ini dijadikan tempat pelaksanaan agenda strategis antarinstansi sebagai simbol keterbukaan dan komitmen bersama dalam membangun sinergi yang lebih kuat.
KLIK DIATAS | TONTON VIDEONYA
“Ruangan ini bukan hanya milik Kajari, tetapi bisa kita peruntukkan untuk hal-hal penting yang tujuannya demi sesuatu yang positif,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, SH, MH.
Kerja sama tersebut menjadi langkah konkret untuk memperkuat koordinasi antara Kejari dan ATR/BPN Polman, khususnya dalam penyelesaian persoalan pertanahan, pemberian pendampingan hukum, serta percepatan pengamanan dan sertifikasi aset negara di Kabupaten Polewali Mandar.
Nurcholis menjelaskan, kesepakatan ini merupakan perjanjian kerja sama pertama antara Kejari dan ATR/BPN Polman dalam pelaksanaan fungsi DATUN.
“Ini adalah perjanjian yang pertama dalam hal fungsi DATUN. Kami siap berkolaborasi maupun bersinergi melalui Jaksa Pengacara Negara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Polewali Mandar, Kartini, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah dilakukan di tingkat pusat antara Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung.
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan PKS. MoU di tingkat pusat sudah dilaksanakan, dan kami menindaklanjutinya hingga ke daerah. Ini terkait pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing untuk memperkuat kolaborasi dan komunikasi bersama Kejaksaan Negeri Polman,” kata Kartini.
Menurut Kartini, terdapat sejumlah poin penting dalam kerja sama tersebut, antara lain pertukaran data dan informasi, dukungan dalam penegakan hukum, serta percepatan penyelesaian aset milik Kejaksaan di wilayah Polewali Mandar.
“Salah satunya adalah saling memberikan informasi yang dibutuhkan masing-masing instansi, kemudian terkait penegakan hukum, dan juga percepatan aset kejaksaan yang ada di wilayah Polman,” jelasnya.
Ia menegaskan, kerja sama di tingkat kabupaten ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan.
“Kalau di tingkat pusat sudah, dan sekarang kami menindaklanjutinya di tingkat kabupaten. Ini baru pertama,” tambahnya.
Kartini berharap, penandatanganan MoU tersebut semakin mempererat hubungan dan koordinasi antara ATR/BPN dan Kejari Polman.
“Harapan saya mudah-mudahan kolaborasi ini jauh lebih baik lagi ke depan. Karena sebelum PKS ini pun kami sudah sering berkolaborasi dengan pihak kejaksaan,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa persoalan hukum yang paling sering dihadapi ATR/BPN berkaitan dengan sengketa kepemilikan dan batas bidang tanah.
“Di ATR/BPN itu biasanya kendala hukum yang muncul ada dua, yakni sengketa kepemilikan dan sengketa batas bidang tanah,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi DATUN Kejari Polewali Mandar, Muh. Rezky Satria, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut akan memperkuat koordinasi dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
“Pada hakikatnya, pihak kejaksaan akan berkolaborasi dengan BPN, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik dari sisi litigasi maupun nonlitigasi,” ujarnya.
Menurut Rezky, melalui kerja sama ini ATR/BPN dapat berkonsultasi terkait persoalan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara.
Sebaliknya, Kejari juga dapat memperoleh dukungan dari BPN dalam proses sertifikasi aset berupa tanah dan bangunan yang belum memiliki legalitas.
“Kalau ada aset kejaksaan berupa tanah atau bangunan yang belum memiliki sertifikat, tentu kami bisa mengajukan ke BPN karena salah satu program unggulan BPN saat ini terkait penerbitan sertifikat,” jelasnya.
Rezky menambahkan, kerja sama formal antara Kejari dan ATR/BPN di Polewali Mandar baru pertama kali dilakukan tahun ini.
“Untuk kerja sama dengan pihak BPN khususnya di Polman, ini tahun pertama karena sebelumnya belum pernah ada MoU,” katanya.
Ia berharap, sinergi tersebut dapat membantu penyelesaian berbagai persoalan sengketa tanah yang masih sering terjadi di Polewali Mandar..
“Khususnya di Polewali Mandar ini banyak persoalan sengketa tanah. Mungkin dari pihak BPN juga membutuhkan legal opinion dari Jaksa Pengacara Negara di bidang perdata dan tata usaha negara. Itu salah satu bentuk layanan kami dalam membantu proses penyelesaian sengketa tanah,” tutupnya.
Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata dari ATR/BPN Polewali Mandar kepada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar sebagai simbol penguatan hubungan dan komitmen kerja sama antarinstansi. (*)







