BeritaTrending

Wagub Sulbar Terbitkan Surat Edaran ASN Shalat Berjamaah di Masjid

681
×

Wagub Sulbar Terbitkan Surat Edaran ASN Shalat Berjamaah di Masjid

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Sulawesi Barat Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga

MAMUJU, SULBARTODAY — Wakil Gubernur Sulawesi Barat Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga, mengeluarkan surat edaran tentang imbauan shalat berjamaah di masjid bagi yang beragama Islam.Jumat 11 April 2025.

Surat himbauan tersebut ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara(ASN) lingkup Pemprov Sulbar,dan pegawai Tenaga Administrasi.

“Saya mengajak seluruh ASN untuk meluangkan waktu dan menghentikan segala aktivitasnya saat adzan Dzuhur dan ashar berkumandang”Ujar Salim S Mengga.

Dalam isi surat edaran tersebut, diminta agar seluruh ASN untuk menghentikan dan menunda aktivitas ketika adzan Dzuhur dan ashar berkumandang dan segera melaksanakan ibadah shalat secara berjamaah di masjid terdekat.

Bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal dimaksud dengan cara baik dan sopan.

Jadwal kegiatan perkantoran dalam bentuk rapat/Bimtek/sosialisasi dapat menyesuaikan dengan waktu shalat Dzuhur dan ashar.

Untuk perkantoran yang jauh dari akses masjid dan mushalla agar dapat menyiapkan fasilitas sarana ibadah di lingkungan unit kerja masing-masing.

Untuk agama selain Islam agar menyesuaikan dan berdoa sejenak sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

Wakil Gubernur Sulbar Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga mengatakan,tujuan mengeluarkan surat edaran tersebut dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,dan mendukung aktivitas kerja.

“Saya mengajak seluruh ASN untuk menghentikan segala aktivitasnya saat adzan Dzuhur dan ashar berkumandang”Ujar Salim S Mengga.

Selian itu,Surat himbauan tersebut
dalam rangka untuk memakmurkan masjid agar provinsi Sulawesi Barat selalu mendapatkan keberkahan dari Allah Tutup Salim S Mengga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *