POLMAN, SULBARTODAY — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Perindagkop UKM) Kabupaten Polewali Mandar melalui Tim Pengawasan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen secara resmi mengajukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap salah satu pangkalan LPG di wilayah Manding.
Langkah tersebut diajukan kepada Direktur Utama PT Hafsa Utama sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan lapangan yang dilakukan pada Kamis, 23 April 2026.
Dalam kegiatan tersebut, tim menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pangkalan atas nama Hj. Hasna yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Manding.
Pelanggaran yang ditemukan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem pendistribusian LPG kepada masyarakat. Berdasarkan hasil temuan, pelanggaran tersebut juga didukung oleh bukti-bukti yang kuat.
Sebelumnya, tim pengawasan telah melakukan berbagai upaya pembinaan secara persuasif kepada pihak pangkalan, termasuk pemberian peringatan serta permintaan pernyataan tertulis sebagai komitmen untuk melakukan perbaikan. Namun, hingga saat ini, tidak ditemukan adanya itikad baik maupun langkah konkret dari pihak pangkalan untuk memperbaiki pelanggaran tersebut.
“Atas dasar itu, kami mengajukan permohonan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada pihak agen untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” demikian keterangan resmi dari pihak Perindagkop UKM.
Sebagai bagian dari proses administrasi, turut dilampirkan surat pengajuan PHU dari Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Polewali Mandar serta dokumen pendukung dari PT Hafsa Utama Gas selaku agen LPG.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya perlindungan terhadap konsumen. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha agar menjalankan aktivitas usahanya sesuai ketentuan.
Ke depan, pemerintah daerah melalui instansi terkait menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan guna memastikan distribusi LPG berjalan secara tertib, adil, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas







