BeritaTrending

Diduga PHK Sepihak, Karyawan PT Unggul Widya Teknologi Lestari Persoalkan Hak Cuti

×

Diduga PHK Sepihak, Karyawan PT Unggul Widya Teknologi Lestari Persoalkan Hak Cuti

Sebarkan artikel ini
Mainan, Eks karyawan PT Unggul Widya Teknologi Lestari (UWTL) yang beroperasi di Dusun Agri Baras, Desa Motu, Kecamatan Baras

PASANGKAYU, SULBARTODAY – Seorang karyawan PT Unggul Widya Teknologi Lestari (UWTL) yang beroperasi di Dusun Agri Baras, Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Karyawan bernama Mainar menuturkan bahwa persoalan bermula ketika dirinya menggunakan hak cuti tahun 2024 untuk pulang kampung karena menghadiri keluarga yang sedang berduka. Namun, saat kembali bekerja, ia terlambat masuk kerja selama satu hari.

Menurut Mainar, keterlambatan tersebut kemudian diajukan untuk dipotong dari hak cuti tahun 2025 yang masih dimilikinya.

“Saya sudah menghabiskan cuti tahun 2024 untuk pulang berduka karena ada keluarga yang meninggal. Saat kembali bekerja, saya terlambat masuk satu hari. Karena itu saya mengajukan permohonan agar satu hari tersebut dipotong dari cuti tahun 2025 yang masih saya miliki,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data, dirinya masih memiliki hak cuti tahun 2025 sebanyak 12 hari. Namun permohonan tersebut tidak disetujui oleh pihak manajemen.

“Di data cuti masih ada hak saya sebanyak 12 hari pada tahun 2025. Saya hanya meminta satu hari dipotong dari cuti tersebut untuk menutupi keterlambatan masuk kerja, tetapi pihak manajemen menyatakan hak cuti saya sudah tidak ada,” katanya.

Mainar mengaku telah berupaya meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut karena merasa hak cutinya masih tercatat dan belum digunakan seluruhnya. Namun, menurutnya, perusahaan tetap berpegang pada keputusan bahwa dirinya tidak lagi memiliki hak cuti sebagaimana yang dia ajukan.

Tidak lama setelah persoalan itu, Mainar mengaku menerima surat pemutusan hubungan kerja dari perusahaan. Ia menilai keputusan tersebut merugikan dirinya karena berawal dari persoalan hak cuti yang menurutnya masih sah dan tercatat.

Menurut Mainar, proses PHK yang dilakukan perusahaan juga dinilai tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan. Sebab, kata dia, tidak pernah ada surat peringatan yang diberikan sebelumnya.

“Setahu saya, secara prosedur biasanya ada tahapan peringatan, mulai dari SP1, SP2 hingga SP3, termasuk peringatan tertulis. Namun saya tidak pernah menerima tahapan itu. Saya langsung menerima surat pemutusan hubungan kerja,” ungkapnya.

Ia menyebut surat PHK yang diterimanya ditandatangani oleh General Manager perusahaan, Susilo Yudha Yano. Karena itu, ia menilai keputusan pemberhentian tersebut diambil secara sepihak tanpa melalui proses pembinaan dan peringatan sebagaimana yang diharapkannya.

“Yang saya pertanyakan sejak awal adalah hak cuti yang masih ada. Saya merasa dirugikan karena akhirnya diberhentikan dari pekerjaan,” tambahnya.

Menurut Mainar, upaya penyelesaian telah ditempuh melalui jalur mediasi ketenagakerjaan. Namun hingga kini belum ditemukan kesepakatan antara dirinya dan pihak perusahaan.

Ia juga mengaku sempat menerima tawaran penyelesaian dari perusahaan. Akan tetapi, dirinya merasa nilai yang ditawarkan belum sesuai dengan hak-hak yang seharusnya diterima berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama kuasa hukumnya.

Merasa PHK yang dialaminya tidak sesuai ketentuan, Mainar kemudian menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-haknya. Ia menilai pemberhentian tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas dan mengakibatkan kerugian bagi dirinya yang telah bekerja cukup lama di perusahaan.

Diketahui, Mainar mulai bekerja di PT Unggul Widya Teknologi Lestari pada Desember 2013. Selama masa kerjanya, ia mengaku telah beberapa kali dipindahkan ke berbagai bagian sesuai kebutuhan perusahaan. Awalnya, ia ditempatkan sebagai operator grading selama kurang lebih dua tahun. Selanjutnya dipindahkan ke bagian laboratorium selama satu tahun, kemudian ke bagian processing atau pengolahan selama dua tahun.

Setelah itu, Mainar kembali ditempatkan di bagian grading selama satu tahun sebelum dipindahkan ke bagian compound selama sekitar tujuh bulan. Ia kemudian kembali lagi ke bagian grading selama satu tahun dan selanjutnya ditempatkan kembali di bagian processing hingga tahun 2023. Setelah itu, ia dipindahkan ke bagian compound dan bertahan di bagian tersebut hingga menerima surat PHK pada tahun 2026.

“Menurut Mainar, selama lebih dari 12 tahun bekerja di perusahaan dan menempati berbagai bagian, dirinya tidak pernah menerima sanksi maupun surat peringatan atas pelanggaran kerja. Oleh karena itu, ia menilai keputusan pemutusan hubungan kerja yang berawal dari persoalan cuti tersebut sangat tidak wajar.”

Hingga saat ini, Mainar masih berupaya menempuh jalur hukum dan berharap persoalan yang dialaminya dapat memperoleh penyelesaian yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak General Manager PT Unggul Widya Teknologi Lestari guna memperoleh klarifikasi dan tanggapan terkait permasalahan tersebut.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari salah satu pihak. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT Unggul Widya Teknologi Lestari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *