Scroll untuk baca Berita
Kriminal

Dua Tersangka Pembobol Koperasi di Pasangkayu Diamankan, Motifnya untuk Foya-Foya

265
×

Dua Tersangka Pembobol Koperasi di Pasangkayu Diamankan, Motifnya untuk Foya-Foya

Sebarkan artikel ini

Pasangkayu, Sulbartoday.com – Dua tersangka yang dikenal sebagai Nirwangsah (34) dan Dedy Aruna (44) berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu. Penangkapan dilakukan pada Rabu,  17 April 2024, setelah petugas melakukan pengembangan tanpa perlawanan.

Kedua pelaku tersebut terlibat dalam kasus pembobolan kantor salah satu koperasi di Pasangkayu, Sulawesi Barat. Mereka, yang juga merupakan tetangga kos di Jalan Muhammad Hatta, kelurahan Pasangkayu, memiliki peran masing-masing dalam tindakan kriminal tersebut.

Berdasarkan kronologi kejadian, Arham B, seorang pegawai koperasi, mendapat laporan dari nasabah pada Sabtu, 13 April 2024, terkait penarikan uang yang tidak sah melalui ATM dengan total Rp3 juta. Pengecekan dilakukan pada 16 April 2024 setelah libur, di mana Arham menemukan bahwa pintu belakang kantor sudah terbuka dan beberapa barang hilang, termasuk sepeda motor, berangkas kosong, tabung gas, serta ratusan kartu ATM dan PIN nasabah.

Menurut keterangan polisi, motif dari kedua pelaku adalah untuk kegiatan hura-hura, di mana sebagian hasil curian digunakan untuk membeli barang-barang pribadi dan kebutuhan sehari-hari.

Kasat Reserse Kriminal Polres Pasangkayu, IPTU Adrian Batubara, menjelaskan bahwa modus operandi kedua pelaku dilakukan pada malam hari sekitar pukul 23.00 saat situasi sepi, dengan mencungkil pintu belakang menggunakan obeng. Setelah berhasil mengamankan barang curian, mereka menyewa mobil untuk mengangkutnya dan kemudian membuka berangkas dengan cara memotong menggunakan gerinda.

Dari tindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, tas, HP, kartu ATM, sepeda motor, mobil, dan lain sebagainya.

Nirwangsah dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun, sementara Dedy terancam hukuman 4 tahun penjara sesuai Pasal 480 KUHP atas perbuatannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *