Scroll untuk baca Berita
Kriminal

Operasi Antik Marano 2024, Empat Tersangka Narkoba ditangkap oleh Polres Majene

240
×

Operasi Antik Marano 2024, Empat Tersangka Narkoba ditangkap oleh Polres Majene

Sebarkan artikel ini

Polres Majene berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayahnya selama Operasi Antik Marano 2024. Empat tersangka berhasil ditangkap selama operasi tersebut yang berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 Maret 2024.

Wakapolres Majene, Kompol Syaiful Isnaini, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di ruang data Polres Majene pada Kamis, 21 Maret 2024, menyatakan bahwa operasi tersebut berhasil mengungkap dua target operasi (TO) dan dua penangkapan non-TO.

Dua TO yang berhasil ditangkap adalah WZ (23), warga Kecamatan Pamboang, dan AN (38), warga Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene. Sementara itu, dua tersangka non-TO lainnya adalah AL (47) dan ZK (37), keduanya berasal dari Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman.

Keempat tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda. WZ ditangkap di Lingkungan Leppe Barat, Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, pada tanggal 5 Maret 2024.

Sebelumnya, petugas Res Narkoba Polres Majene telah menerima informasi tentang keberadaan pelaku dan melakukan pengintaian. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku membuang barang bukti pembungkus rokok yang berisi narkoba jenis sabu.

Pada tanggal 7 Maret 2024, tersangka AN juga berhasil ditangkap saat sedang merakit alat hisap sabu dan hendak menggunakan sabu di dalam kamar di Lingkungan Battayang, Kelurahan Banggae, Kecamatan Banggae.

Selanjutnya, tersangka AL juga berhasil ditangkap di salah satu rumah kos di Lingkungan Tulu, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, berkat informasi dari warga.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah tutup botol Lee Minerale yang berlubang dua di saku motor AL dan satu botol Lee Minerale yang berisi satu potongan pipet berwarna putih, tiga potongan pipet berwarna bening, satu korek gas, dan pembungkus rokok yang berisi satu saset plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu.

Dari hasil interogasi, AL mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari ZK di Lingkungan Pappang I, Kelurahan Pappang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman. Pada tanggal 10 Maret 2024, Sat Res Narkoba Polres Majene melakukan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi dari tersangka AL, petugas Res Narkoba Polres Majene langsung mendatangi rumah ZK di Lingkungan Pappang dan menemukan lima saset plastik bening berisi sabu yang berada di dalam pembungkus rokok di saku celana ZK.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Majene berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sabu seberat 0,8529 gram. Barang bukti tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp 1,2 juta.

Wakapolres Majene juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba serta untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran barang terlarang tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *