BeritaTrending

Diduga PHK Sepihak, Karyawan PT Unggul Widya Teknologi Lestari Persoalkan Hak Cuti

×

Diduga PHK Sepihak, Karyawan PT Unggul Widya Teknologi Lestari Persoalkan Hak Cuti

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, SULBARTODAY – Seorang karyawan PT Unggul Widya Teknologi Lestari (UWTL) yang beroperasi di Dusun Agri Baras, Desa Motu, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, mengaku mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Karyawan bernama Mainar menuturkan bahwa persoalan bermula ketika dirinya menggunakan hak cuti tahun 2024 untuk pulang kampung karena menghadiri keluarga yang sedang berduka. Namun, saat kembali bekerja, ia terlambat masuk kerja selama satu hari.

Menurut Mainar, keterlambatan tersebut kemudian diajukan untuk dipotong dari hak cuti tahun 2025 yang masih dimilikinya.

“Saya sudah menghabiskan cuti tahun 2024 untuk pulang berduka karena ada keluarga yang meninggal. Saat kembali bekerja, saya terlambat masuk satu hari. Karena itu saya mengajukan permohonan agar satu hari tersebut dipotong dari cuti tahun 2025 yang masih saya miliki,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan data, dirinya masih memiliki hak cuti tahun 2025 sebanyak 12 hari. Namun permohonan tersebut tidak disetujui oleh pihak manajemen.

“Di data cuti masih ada hak saya sebanyak 12 hari pada tahun 2025. Saya hanya meminta satu hari dipotong dari cuti tersebut untuk menutupi keterlambatan masuk kerja, tetapi pihak manajemen menyatakan hak cuti saya sudah tidak ada,” katanya.

Mainar mengaku telah berupaya meminta penjelasan terkait kebijakan tersebut karena merasa hak cutinya masih tercatat dan belum digunakan seluruhnya. Namun, menurutnya, perusahaan tetap berpegang pada keputusan bahwa dirinya tidak lagi memiliki hak cuti sebagaimana yang dia ajukan.

Tidak lama setelah persoalan itu, Mainar mengaku menerima surat pemutusan hubungan kerja dari perusahaan. Ia menilai keputusan tersebut merugikan dirinya karena berawal dari persoalan hak cuti yang menurutnya masih sah dan tercatat.

Menurut Mainar, proses PHK yang dilakukan perusahaan juga dinilai tidak sesuai prosedur ketenagakerjaan. Sebab, kata dia, tidak pernah ada surat peringatan yang diberikan sebelumnya.

“Setahu saya, secara prosedur biasanya ada tahapan peringatan, mulai dari SP1, SP2 hingga SP3, termasuk peringatan tertulis. Namun saya tidak pernah menerima tahapan itu. Saya langsung menerima surat pemutusan hubungan kerja,” ungkapnya.

Ia menyebut surat PHK yang diterimanya ditandatangani oleh General Manager perusahaan, Susilo Yudha Yano. Karena itu, ia menilai keputusan pemberhentian tersebut diambil secara sepihak tanpa melalui proses pembinaan dan peringatan sebagaimana yang diharapkannya.

“Yang saya pertanyakan sejak awal adalah hak cuti yang masih ada. Saya merasa dirugikan karena akhirnya diberhentikan dari pekerjaan,” tambahnya.

Menurut Mainar, upaya penyelesaian telah ditempuh melalui jalur mediasi ketenagakerjaan. Namun hingga kini belum ditemukan kesepakatan antara dirinya dan pihak perusahaan.

Ia juga mengaku sempat menerima tawaran penyelesaian dari perusahaan. Akan tetapi, dirinya merasa nilai yang ditawarkan belum sesuai dengan hak-hak yang seharusnya diterima berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama kuasa hukumnya.

Merasa PHK yang dialaminya tidak sesuai ketentuan, Mainar kemudian menunjuk kuasa hukum untuk memperjuangkan hak-haknya. Ia menilai pemberhentian tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas dan mengakibatkan kerugian bagi dirinya yang telah bekerja cukup lama di perusahaan.

Diketahui, Mainar mulai bekerja di PT Unggul Widya Teknologi Lestari sejak Desember 2013. Selama lebih dari satu dekade bekerja, ia mengaku belum pernah menerima sanksi berat yang berujung pada pemutusan hubungan kerja.

Hingga saat ini, Mainar masih berupaya menempuh jalur hukum dan berharap persoalan yang dialaminya dapat memperoleh penyelesaian yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku..

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan dari salah satu pihak. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada manajemen PT Unggul Widya Teknologi Lestari guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *