MAJENE, SULBARTODAY – Sejumlah aktivis anti korupsi di Sulawesi Barat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Majene buntut temuan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI.
Desakan itu muncul setelah BPK menemukan adanya pekerjaan yang tidak sesuai volume dalam kontrak pada kegiatan swakelola di Dinas PUPR Kabupaten Majene tahun anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK yang diterima aktivis anti korupsi, total kelebihan pembayaran pada 18 kelurahan dan 1 titik pekerjaan di Majene mencapai Rp3.015.421.518,40.
Pekerjaan yang disorot meliputi galian sedimen, pekerjaan drainase, pasangan batu gunung, dan plesteran di Kelurahan Banggae I, Banggae, Baurung, Labuang Utara, Lalampanua, Lamungan Batu, Lembang, Malunda, Mosso, Pangali-Ali, Rangas, Sirindu, Tande Timur, Tande, Totoli, Pasar TPI, Pertigaan Jl. Hertasning, dan Saluran Pasar TPI.
Dalam temuannya, BPK mencatat selisih besar antara volume kontrak dengan volume terpasang.
Contohnya di Kelurahan Baurung, volume galian sedimen kontrak 1.311,20 m3 namun yang terpasang hanya 63,36 m3, sehingga ada kelebihan pembayaran Rp93.588.000. Di Kelurahan Banggae, galian sedimen kontrak 1.400 m3 yang terpasang hanya 9 m3 dengan kelebihan bayar Rp104.325.000.
Dalam catatan BPK juga menyoroti kelemahan pengendalian. Tidak ada pemisahan fungsi otorisasi, penyimpanan uang, dan pencatatan dalam swakelola. Mekanisme pembayaran non-tunai juga tidak berjalan.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Majene menginstruksikan Kadis PUPR selaku PA untuk meningkatkan pengendalian dan memproses kelebihan pembayaran atas paket pekerjaan yang tidak dilaksanakan senilai Rp241.688.679,00 untuk disetorkan ke RKUD.
Selain itu BPK juga merekomendasikan Inspektur untuk melakukan audit atas bukti pertanggungjawaban dari pekerjaan swakelola senilai Rp3.369.345.618,40
Aktiviss Anti Korupsi Sulbar Irfan, mengatakan, nilai temuan yang fantastis ini tidak bisa dibiarkan.
“Ini uang rakyat. Jika ada selisih volume sebesar ini dan sudah direkomendasikan BPK, maka Kejati Sulbar wajib turun. Kami mendesak Kadis PUPR Majene segera diperiksa,” ujarnya saat ditemui di Polewali, Sabtu 22 Agustus 2026.
Ia menilai kelemahan pengendalian yang disebut BPK berpotensi menjadi celah penyimpangan. “Rekomendasi BPK jelas. Jangan hanya administratif. Harus ada efek jera,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan tim redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak PUPR Kabupaten Majene





