POLMAN, SULBARTODAY – Polemik kenaikan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kabupaten Polewali Mandar terus bergulir. Aktivis anti korupsi Sulawesi Barat, Andi Irfan, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), DPRD dan Bupati Polman turun tangan mengaudit pengelolaan UTD PMI Polman.
Desakan ini menanggapi klarifikasi Kepala UTD PMI Polman yang menyebut kondisi UTD hampir colaps saat direktur baru masuk.

“Pernyataan hampir colaps, colaps dari mananya? Sudahlah mari bicara secara aturan dan jujur-jujuran saja. Apakah sudah sesuai aturan? Kalau sesuai Permenkes tahun berapa?” tegas Andi Irfan, Rabu (8/10/2026).
Menurut Andi Irfan, mantan Kepala UTD PMI Polman sebelumnya tidak pernah melakukan pemotongan tunjangan pegawai dengan dalih akreditasi.
5 Kejanggalan Yang Disorot:
Andi Irfan merinci, untuk menaikkan BPPD dari Rp 360.000 menjadi Rp 490.000 per kantong, UTD PMI wajib memenuhi syarat ketat sesuai regulasi. Namun UTD PMI Polman diduga belum memenuhinya namun harga sudah naik sejak Januari 2025.
1. *Akreditasi Belum Ada:* Kenaikan BPPD menjadi Rp 490.000 mensyaratkan UTD sudah terakreditasi Paripurna oleh Kemenkes. Hal ini diatur dalam *Permenkes No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik, Labkes, UTD dan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/1559/2024 tentang Biaya Survei Akreditasi.* UTD PMI Polman hingga kini belum terakreditasi.
2. *Alat CLIA Belum Dipakai:* Alasan utama PMI Pusat menaikkan BPPD dari Rp 360 ribu ke Rp 490 ribu adalah karena adanya peningkatan metode uji saring IMLTD dari Rapid Test ke teknologi yang lebih akurat, yakni *Chemiluminescence Immunoassay (CLIA)*. Ini amanat *Permenkes No. 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah Pasal 27-29 dan Permenkes No. 83 Tahun 2014 tentang UTD.* Metode CLIA memiliki sensitivitas >99,5% untuk HIV, Hepatitis B, C dan Sifilis. UTD Polman disebut belum menggunakan CLIA, masih menggunakan metode lama.
3. *Pengelolaan Limbah B3 Tidak Berizin:* UTD sebagai penghasil Limbah B3 infeksius wajib memiliki izin pengelolaan Limbah B3 dari DLHK dan wajib memiliki IPAL untuk limbah domestik. Diatur dalam *PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3.* Fakta di lapangan, UTD Polman masih mengelola limbah domestik secara manual tanpa IPAL dan izin DLHK dipertanyakan.
4. Izin Operasional dan Kejelasan Bangunan: Setiap UTD wajib memiliki izin operasional dari Dinas Kesehatan dan memenuhi standar bangunan sesuai *PP No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah.*
5. *Sistem Penggajian di Bawah UMK:* Pegawai UTD PMI Polman digaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Polman dengan dalih kebijakan kepala UTD. Hal ini diduga melanggar *UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan UU No. 6 Tahun 2023 Cipta Kerja.* Termasuk dugaan pelanggaran kewajiban pemberi kerja menanggung BPJS Ketenagakerjaan 6,24% dan BPJS Kesehatan 4% sesuai *PP No. 49/2020.*
“Apa yang kami sampaikan di atas adalah sebagian kecil syarat-syarat untuk menaikkan BPPD dan UTD PMI Polman belum memenuhi syarat tersebut. Artinya sejak awal diduga ada faktor kesengajaan. Aparat penegak hukum harus melihat ini dan periksa semua yang terlibat,” ujar Andi Irfan.
Ia juga menegaskan bahwa darah tidak boleh diperjualbelikan. Yang dibebankan adalah BPPD, bukan harga darah, sesuai *Permenkes No. 91/2015 dan Surat Edaran PMI Pusat No. 01/SK/PP/2023 tentang Penyesuaian BPPD menjadi Rp 490.000.* Namun penyesuaian itu hanya boleh dilakukan UTD yang sudah memenuhi standar mutu, alat, dan akreditasi.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Sulbar, Kejari Polman, Polda Sulbar dan Polres Polman untuk memonitor, serta BPK dan Inspektorat Polman melakukan audit anggaran UTD PMI Polman. Termasuk memeriksa semua slip gaji pegawai sebagai bentuk transparansi.
“Kami pastikan akan kawal terus menerus persoalan ini. Bupati Polman dan Kepala PMI Polman kami sarankan tidak tinggal diam, ambil langkah tegas dan kalau perlu copot Kepala UTD PMI Polman,” tutupnya.
Saat redaksi Sulbartoday.com hendak melakukan konfirmasi langsung di kantor Kepala UTD PMI Polman, yang bersangkutan tidak berada di tempat. (*)





