POLMAN SULBARTODAY – Bhabinkamtibmas Kelurahan Batupanga, BRIPTU Sukriady, melaksanakan kegiatan problem solving terkait sengketa pembagian rumah antara mantan pasangan suami istri di Lingkungan Kalimbua Timur, Kelurahan Batupanga Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Minggu (19/04/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Lingkungan Kalimbua Timur, Aco Harna. Sengketa melibatkan S (56) selaku pihak pertama (mantan istri) dan H (57) sebagai pihak kedua (mantan suami), yang sama-sama berdomisili di wilayah tersebut.
Permasalahan bermula pada 8 April 2026, ketika kedua pihak melaporkan perselisihan terkait pembagian rumah kepada Kepala Lingkungan.
Melalui proses mediasi yang difasilitasi aparat setempat, akhirnya dicapai kesepakatan bersama.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melakukan perusakan pada bagian samping bangunan serta wajib membersihkan sisa bongkaran. Apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut, maka akan dilaporkan kepada pihak berwajib.
Pada hari pelaksanaan, Bhabinkamtibmas bersama Kepala Lingkungan melakukan pemantauan langsung terhadap proses pembongkaran yang dilakukan pihak kedua. Diketahui sebelumnya, pihak pertama telah memberikan waktu selama dua bulan, yakni Februari hingga Maret, kepada pihak kedua untuk melakukan pembongkaran dan pindah.
Dalam perkembangan terbaru, pihak kedua kembali meminta tambahan waktu selama 25 hari untuk menyelesaikan pembongkaran, serta mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp20 juta kepada pihak pertama.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Batu Panga, BRIPTU Sukriady, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar proses berjalan aman dan kondusif.
“Kami hadir untuk memastikan proses penyelesaian permasalahan ini berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai kesepakatan bersama. Kami juga mengimbau kedua pihak agar tetap menjaga komunikasi yang baik serta menghindari hal-hal yang dapat memicu konflik baru,” ujarnya.
Humas Polres Polman







