Polman, Sulbartoday.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pemusnahkan barang bukti (BB) hasil perkara bulan Januari hingga April 2024.
Barang bukti yakg dimusnahkan diantaranya obat-obatan terlarang jenis sabu dan ganja selain obat – obatan, sejumlah barang bukti lainnya seperti alat hisap bong, pipet pireks, korek api, handphone ikut dimusnahkan.
Barang bukti sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air mendidih.
Adapun jumlah sabu yang dimusnahkan seberat 18,133 gram dan ganja 200,3754 gram,
Sementara sejumlah barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat lagi digunakan. Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Polman, Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkkabata, Polman, Senin (22/4/2024).
Kasi Intel Kejari Polman, Farid menyampaikan pemusnahan ini berdasarkan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Polman.
“Yang kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, kita musnahkan semuanya,” ujarnya”, Senin (22/4/24).
Dia menjelaskan barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari perkara dari bulan Januari hingga April 2024.
“Setiap perkara para tersangka, semua barang buktinya dilimpahkan ke bagian Barang Bukti Kejari Polman”terang Farid”.
Lalu barang bukti ini dimusnahkan usai tersangka melewati proses persidangan dan jadi narapidana.
“Sebagai eksekutor, kami menjalankan tugas berdasarkan perintah yang telah diterima,” ungkapnya.
Ia menegaskan pemusnahan ini harus dilaksanakan sebagai bentuk pemberantasan narkotika jenis sabu.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Polman, Muhammad Zulkifli Said, didampingi pengelola barang bukti Juanda Maulud Akbar serta pejabat lainnya.