Polman, Sulbartoday.com – Bhabinkamtibmas Desa Duampanua Aipda Arpin bersama Babinsa Desa Duampanua Pelda Saharudin serta Kepala Desa Duampanua H. Aripin menyelesaikan permasalahan warganya dengan melakukan Mediasi (Problem Solving) Selasa (23/4/24)).
Adapun Kedua belah pihak yang dimediasi Pihak Pertama Kadir (53) berdomisili di Dusin Salupana Desa Duampanua Kecamatan Anreapi
Sementara Pihak Kedua Cicci (57) dan Tiar (37) berdomisili ditempat yang sama di Dusun Salupana Desa Duampanua
“Yang mana kronologis Kejadian pada tahun 2014 yang lalu Sdra.Kadir selaku mengirimkan uang dari Negara Malaysia ke Indonesia kepada Ibu Mertua, Sdri.Cicci sejumlah Rp. 20.000.000 untuk pembelian sebidang tanah kapling yang terletak di Dusun Salupana Desa Duampanua Kec. Anreapi kab. Polman.
Karena pembelian tanah kapling tersebut tidak jadi maka Sdri Cicci telah mengembalikan uang sejumlah Rp 13.500.000 Kepada Sdra.Kadir
Namun Adapun Kesisahan uang tersebut Rp 6.500.000, Sdri Cicci telah memberikan uang kepada anaknya Sdra.Tiar Rp 1.500.000 dan sisahnya Rp 5.000.000 sdri. Cicci karena alasan tertentu belum mengembalikan kepada pihak pertama sdra.Kadir.
Atas Kejadian tersebut kami sebagai Bhabinkamtibmas dan Aparat Desa di pandang perlu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dengan jalur mediasi.”terang Aipda Arpin Bhabinkamtibmas Desa Duampanua tersebut”.
“Alhamdulillah hasil kesepakatan dari mediasi ini kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan saling memaafkan”ungkapnya”.
[Laporan. Humas Polres Polman]