Scroll untuk baca Berita
BeritaTrending

Junda Maulana, Dari Kalumpang ke Puncak Birokrasi: Kisah Pengabdian Seorang ASN Sejati

×

Junda Maulana, Dari Kalumpang ke Puncak Birokrasi: Kisah Pengabdian Seorang ASN Sejati

Sebarkan artikel ini
Banner Polres

MAMUJU, SULBARTODAY – DengaCendrawasih (1984), kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 3 Mamajangana kini dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Sosok yang dikenal visioner ini menjadi figur penting dalam mendorong reformasi dan inovasi pemerintahan di Tanah Malaqbi Sulawesi Barat.

Pendidikan dan Latar Belakang Pribadi

Lahir dan besar di Makassar, Junda Maulana dikenal sebagai pribadi sederhana yang gemar membaca dan berolahraga. Sejak muda, ia menunjukkan semangat pengabdian yang kuat terhadap negara. Pendidikan dasarnya ditempuh di SD Negeri Kompleks Cendrawasih (1984), kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 3 Mamajang (1987) dan SMA Negeri 2 Ujung Pandang (1990).

Perjalanan akademiknya di bidang pemerintahan dimulai saat menempuh pendidikan di STPDN Jatinangor Bandung (1993). Ia kemudian meraih S1 Kebijakan Pemerintahan di IIP Jakarta (1998), S2 Administrasi Pembangunan di Universitas Hasanuddin Makassar (2003), dan S3 Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjadjaran Bandung (2010).

Junda juga dikenal memiliki integritas kuat, hasil didikan keluarga yang menanamkan nilai kejujuran sejak kecil. Prinsip tersebut menjadi dasar dalam setiap langkah dan keputusan birokrasi yang ia ambil.

Perjalanan karier Junda Maulana adalah kisah pengabdian panjang, ketekunan, dan integritas yang ditempa dari pelosok daerah hingga ke puncak birokrasi. Lahir dan besar di Makassar, menempuh pendidikan di Bandung, dan kemudian ditugaskan di daerah yang bahkan belum pernah ia dengar sebelumnya yakni di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, kisah hidupnya menggambarkan sosok ASN yang tumbuh dari bawah dan memahami arti sejati dari pengabdian.

Awal Pengabdian: Dari Kota ke Pedalaman

Tahun penempatannya sebagai ASN menjadi awal petualangan panjang Junda Maulana. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan kala itu, ia ditempatkan di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju daerah yang sama sekali tidak ia kenal.

“Saya cari di peta, cuma ada Gunung Kalumpang, bukan Kecamatan Kalumpang,” kenangnya sambil tersenyum.

Awalnya, Junda lebih senang karena ia mengira akan ditempatkan di Selayar, tempat penugasan awalnya. Namun keputusan sudah ditetapkan. Ia berangkat bersama dua rekannya: Herdin Ismail yang ditempatkan di Pasangkayu, dan Budianto Muin di Kalukku. Mereka berangkat dengan semangat muda tanpa tahu bahwa jarak antar kecamatan di Mamuju tidaklah sedekat di Makassar.

Setibanya di Mamuju, Junda menghadap Kepala BKD saat itu, Rahima. Meski disarankan untuk menunda keberangkatan, ia bersikeras melaksanakan tugas sesuai SK Gubernur Sulsel kala itu.

“Saya bilang, saya tidak bisa melawan SK Gubernur, saya harus melaksanakan tugas,” tuturnya.

Malam harinya sebelum berangkat, ia mencari tahu cara menuju ke Kalumpang. Dari Mamuju, ia harus naik mobil ke Tarailu selama tiga jam, lalu melanjutkan perjalanan delapan jam menggunakan katinting sejenis perahu kecil bermotor. Tanpa kenalan dan tanpa penginapan, ia bermalam di pos ronda sebelum melanjutkan perjalanan keesokan harinya.

“Begitu sampai di Kalumpang, tidak ada penginapan, kantor camat pun tutup karena hari Minggu. Saya ditampung di rumah guru yang sama-sama berangkat dari Tarailu,” kisahnya.

Menjalani Kesederhanaan di Kalumpang

Sebagai staf kecamatan dengan gaji Rp120 ribu per bulan, kehidupan di pedalaman bukan hal mudah. Karena proses administrasi perpindahan dari Jakarta ke Mamuju memakan waktu tiga bulan, ia sempat kekurangan uang dan terpaksa meminjam dari koperasi sebesar Rp500 ribu.

“Setelah dipotong cicilan dan biaya perjalanan, sisa uang saya cuma Rp20 ribu perbulan. Itu saya pakai beli dua dos mi instan, ikan tembang kering satu dos, sementara beras memang sudah ada jatahnya dan saya makan itu setiap harinya,” ujarnya ringan.

Dua tahun bertugas di Kalumpang menjadi masa pembentukan karakter bagi Junda. Di sana, ia belajar tentang kesederhanaan, tanggung jawab, dan disiplin dari atasannya, Camat Yunus Rukka, seorang sarjana hukum yang dikenalnya sebagai ASN yang berintegritas tinggi.

“Beliau banyak mengajarkan saya soal efisiensi, kedisiplinan, dan hukum. Nilai-nilai itu saya pegang sampai sekarang,” katanya.

Mengejar Ilmu, Bukan Jabatan

Setelah dua tahun mengabdi, Junda Maulana kemudian mendapat izin melanjutkan pendidikan. Ia memilih kuliah, bukan jabatan. “Bagi saya, jabatan itu nomor dua. Sekolah lebih penting,” tegasnya.

Kesempatan emas datang ketika Pemerintah Kabupaten Mamuju memiliki anggaran untuk satu orang melanjutkan studi S3. Awalnya ia menolak dan menyarankan seniornya, Haeruddin Anas. Namun setelah seniornya menolak, ia pun mengambil kesempatan itu.

Ia sempat bimbang ketika Bupati Mamuju saat itu, Almalik Pababari, menawarkan posisi camat. “Jadi camat itu impian setiap anak STPDN, tapi saya sudah terlanjur teken kontrak kuliah. Akhirnya saya pilih sekolah,” ujarnya.

Keputusan itu mengantarnya ke Universitas Padjadjaran, dan kemudian melanjutkan studi S3. Saat ia kuliah, Suhardi Duka yang kemudian saat itu menjabat Bupati Mamuju juga memberi dukungan penuh. Suatu ketika, Suhardi Duka menantangnya, “Selesaikan S3-mu, nanti saya lantik kamu eselon II.”

“Dan benar saja janji itu beliau tepati,” kenang Junda. Setelah meraih gelar doktor, ia dipercaya menjadi Asisten II, lalu menjabat Kepala BKD, kemudian Kepala Bappeda di Kabupaten Mamuju.

Menjadi Pemimpin dan Pembelajar

Kiprahnya makin luas saat ia dipercaya sebagai Penjabat Bupati Mamuju Tengah. Ia tak pernah bermimpi menjadi kepala daerah, namun tanggung jawab itu ia emban dengan penuh dedikasi.

“Saya belajar, bahwa kemajuan daerah sangat tergantung pada kemampuan pemimpinnya,” ujarnya.

Meski kewenangan Pj Bupati terbatas, Junda membuat banyak terobosan. Ia merancang logo dan Mars Kabupaten Mamuju Tengah, serta mengalokasikan Rp200 juta per desa untuk pembangunan kantor desa, kebijakan berani di masa sebelum adanya Dana Desa dari pusat.

“Bagaimana pemerintahan dan pelayanan publik bisa berjalan kalau tidak punya kantor?” ujarnya tegas.

Prinsip Kepemimpinan dan Kolaborasi

Kini, menjelang pelantikannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda membawa prinsip yang ia pegang sejak lama: tidak ada orang hebat, yang ada hanya tim yang hebat.

“Saya akan mengajak seluruh OPD bekerja bersama. Kalau kita tidak berkolaborasi, daerah ini tidak akan maju,” katanya.

Sebagai mantan Kepala Bappeda, ia memahami betul pentingnya perencanaan berbasis bukti (evidence-based policy). “Kalau mau dapat program dari pusat, harus ada kajian, data, dan desain besar. Tanpa itu, kita hanya dapat program kecil,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya learning organization, budaya birokrasi yang terus belajar dan berinovasi. “Birokrasi adalah pekerjaan akal sehat. Tapi kalau mau lebih bagus hasilnya, harus ditambah ilmu. Jangan berhenti belajar,” ucapnya.

Junda peka terhadap perubahan generasi ASN. Ia memahami adanya perbedaan gaya kerja antara pegawai senior dan generasi Z. “Mereka pintar, tapi cepat bosan. Maka kita harus bisa menyesuaikan. Kadang saya ajak kerja di warkop, yang penting targetnya tercapai,” katanya sambil tertawa.

Integritas dari Rumah

Sosok Junda Maulana juga telah menanamkan nilai kejujuran sejak kecil. Ia mengenang satu peristiwa ketika ia menemukan amplop berisi uang Rp5.000 di jalan. Karena takut dianggap bukan haknya, ia menceritakan hal itu kepada ayahnya. Sang ayah yang juga merupakan seorang yang militer (TNI) bahkan sampai turun ke selokan mencari alamat di kertas yang telah Junda buang sebelumnya, demi mengembalikan uang itu ke pemiliknya.

“Dari situ saya belajar, kalau bukan hakmu, jangan kau ambil. Itu pelajaran hidup yang saya bawa sampai sekarang,” ujarnya haru.

Dukungan Keluarga dan Loyalitas Daerah

Dalam perjalanan kariernya, dukungan sang istri menjadi kekuatan tersendiri. “Istri saya tidak pernah menuntut. Dia mandiri, tidak ikut campur urusan kantor, dan memahami bahwa waktu saya banyak untuk tugas,” tuturnya.

Meski bukan kelahiran Sulawesi Barat, Junda menegaskan pengabdiannya untuk daerah ini.
“Saya datang tahun 1993. Artinya, lebih dari setengah umur saya, saya habiskan di Sulbar. Istri saya orang sini, anak-anak saya besar di sini. Ini rumah saya,” tegasnya.

Ia mengaku beberapa kali ditawari pindah ke kementerian, tapi memilih tetap di daerah. “Saya ingin pensiun dengan nama baik, bukan jabatan. Saya mau smooth landing, meninggalkan jejak baik bagi Sulbar,” katanya.

Menatap Tugas Baru

Kini, di bawah kepemimpinan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga, Junda Maulana siap menjalankan amanah sebagai Sekda Sulbar. Ia mengaku sedikit banyaknya sudah memahami gaya kerja keduanya.

“Pak SDK itu rasional dan realistis sementara Pak Wagub itu religius dan karismatik. Saya ingin jadi penyeimbang dan menjadi eksekutor kebijakan keduanya,” ujarnya.

Pesan terakhir yang ia pegang dari sosok SDK yang sangat membekas: “Jangan mengelompokkan orang. Gunakan semua potensi untuk bekerja sama.” Itulah prinsip yang akan ia bawa dalam kepemimpinannya.

“Kalau saya dipercaya menjadi Sekda, inilah puncak karier tertinggi ASN di daerah. Cita-cita saya hanya satu: menutup karier dengan nama baik dan meninggalkan warisan kerja yang nyata bagi Sulawesi Barat,” tutup Junda dengan senyum tenang. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-1701

yakinjp

MAUJP

MAUJP

MAUJP

SATGASJITU

SLOT GACOR

SALAMJITU

SATGASJITU

SEMOGAJITU

SALAMJITU

Slot Gacor

MAUJP

Slot Gacor

SLOT GACOR

artikel 000000121

artikel 000000122

artikel 000000123

artikel 000000124

artikel 000000125

artikel 000000126

artikel 000000127

artikel 000000128

artikel 000000129

artikel 000000130

artikel 000000131

artikel 000000132

artikel 000000133

artikel 000000134

artikel 000000135

artikel 000000136

artikel 000000137

artikel 000000138

artikel 000000139

artikel 000000140

artikel 000000141

artikel 000000142

artikel 000000143

artikel 000000144

artikel 000000145

artikel 000000146

artikel 000000147

artikel 000000148

artikel 000000149

artikel 000000150

artikel 000000151

artikel 000000152

artikel 000000153

artikel 000000154

artikel 000000155

artikel 000000156

artikel 000000157

artikel 000000158

artikel 000000159

artikel 000000160

artikel 000000161

artikel 000000162

artikel 000000163

artikel 000000164

artikel 000000165

artikel 000000166

artikel 000000167

artikel 000000168

artikel 000000169

artikel 000000170

artikel 000000171

artikel 000000172

artikel 000000173

artikel 000000174

artikel 000000175

informasi terbaru kabupaten belu 00000056

informasi terbaru kabupaten belu 00000057

informasi terbaru kabupaten belu 00000058

informasi terbaru kabupaten belu 00000059

informasi terbaru kabupaten belu 00000060

informasi terbaru kabupaten belu 00000061

informasi terbaru kabupaten belu 00000062

informasi terbaru kabupaten belu 00000063

informasi terbaru kabupaten belu 00000064

informasi terbaru kabupaten belu 00000065

informasi terbaru kabupaten belu 00000066

informasi terbaru kabupaten belu 00000067

informasi terbaru kabupaten belu 00000068

informasi terbaru kabupaten belu 00000069

informasi terbaru kabupaten belu 00000070

informasi terbaru kabupaten belu 00000071

informasi terbaru kabupaten belu 00000072

informasi terbaru kabupaten belu 00000073

informasi terbaru kabupaten belu 00000074

informasi terbaru kabupaten belu 00000075

informasi terbaru kabupaten belu 00000076

informasi terbaru kabupaten belu 00000077

informasi terbaru kabupaten belu 00000078

informasi terbaru kabupaten belu 00000079

informasi terbaru kabupaten belu 00000080

informasi terbaru kabupaten belu 00000081

informasi terbaru kabupaten belu 00000082

informasi terbaru kabupaten belu 00000083

informasi terbaru kabupaten belu 00000084

informasi terbaru kabupaten belu 00000085

informasi terbaru kabupaten belu 00000086

informasi terbaru kabupaten belu 00000087

informasi terbaru kabupaten belu 00000088

informasi terbaru kabupaten belu 00000089

informasi terbaru kabupaten belu 00000090

informasi terbaru kabupaten belu 00000091

informasi terbaru kabupaten belu 00000092

informasi terbaru kabupaten belu 00000093

informasi terbaru kabupaten belu 00000094

informasi terbaru kabupaten belu 00000095

informasi terbaru kabupaten belu 00000096

informasi terbaru kabupaten belu 00000097

informasi terbaru kabupaten belu 00000098

informasi terbaru kabupaten belu 00000099

informasi terbaru kabupaten belu 00000100

informasi terbaru kabupaten belu 00000101

informasi terbaru kabupaten belu 00000102

informasi terbaru kabupaten belu 00000103

informasi terbaru kabupaten belu 00000104

informasi terbaru kabupaten belu 00000105

informasi terbaru kabupaten belu 00000106

informasi terbaru kabupaten belu 00000107

informasi terbaru kabupaten belu 00000108

informasi terbaru kabupaten belu 00000109

informasi terbaru kabupaten belu 00000110

informasi terbaru kabupaten belu 00000111

informasi terbaru kabupaten belu 00000112

informasi terbaru kabupaten belu 00000113

informasi terbaru kabupaten belu 00000114

informasi terbaru kabupaten belu 00000115

informasi terbaru kabupaten belu 00000116

informasi terbaru kabupaten belu 00000117

informasi terbaru kabupaten belu 00000118

informasi terbaru kabupaten belu 00000119

informasi terbaru kabupaten belu 00000120

informasi terbaru kabupaten belu 00000121

informasi terbaru kabupaten belu 00000122

informasi terbaru kabupaten belu 00000123

informasi terbaru kabupaten belu 00000124

informasi terbaru kabupaten belu 00000125

informasi terbaru kabupaten belu 00000126

informasi terbaru kabupaten belu 00000127

informasi terbaru kabupaten belu 00000128

informasi terbaru kabupaten belu 00000129

informasi terbaru kabupaten belu 00000130

article 48666670361

article 48666670362

article 48666670363

article 48666670364

article 48666670365

article 48666670366

article 48666670367

article 48666670368

article 48666670369

article 48666670370

article 48666670371

article 48666670372

article 48666670373

article 48666670374

article 48666670375

article 48666670376

article 48666670377

article 48666670378

article 48666670379

article 48666670380

article 48666670381

article 48666670382

article 48666670383

article 48666670384

article 48666670385

article 48666670386

article 48666670387

article 48666670388

article 48666670389

article 48666670390

article 48666670391

article 48666670392

article 48666670393

article 48666670394

article 48666670395

article 48666670396

article 48666670397

article 48666670398

article 48666670399

article 48666670400

article 48666670401

article 48666670402

article 48666670403

article 48666670404

article 48666670405

article 48666670406

article 48666670407

article 48666670408

article 48666670409

article 48666670410

article 58666670411

article 58666670412

article 58666670413

article 58666670414

article 58666670415

article 58666670416

article 58666670417

article 58666670418

article 58666670419

article 58666670420

article 58666670421

article 58666670422

article 58666670423

article 58666670424

article 58666670425

article 58666670426

article 58666670427

article 58666670428

article 58666670429

article 58666670430

article 58666670431

article 58666670432

article 58666670433

article 58666670434

article 58666670435

article 58666670436

article 58666670437

article 58666670438

article 58666670439

article 58666670440

article 58666670441

article 58666670442

article 58666670443

article 58666670444

article 58666670445

article 58666670446

article 58666670447

article 58666670448

article 58666670449

article 58666670450

article 58666670451

article 58666670452

article 58666670453

article 58666670454

article 58666670455

article 58666670456

article 58666670457

article 58666670458

article 58666670459

article 58666670460

article 58666670461

article 58666670462

article 58666670463

article 58666670464

article 58666670465

article 58666670466

article 58666670467

article 58666670468

article 58666670469

article 58666670470

article 58666670471

article 58666670472

article 58666670473

article 58666670474

article 58666670475

article 58666670476

article 58666670477

article 58666670478

article 58666670479

article 58666670480

article 58666670481

article 58666670482

article 58666670483

article 58666670484

article 58666670485

article 58666670486

article 58666670487

article 58666670488

article 58666670489

article 58666670490

article 58666670491

article 58666670492

article 58666670493

article 58666670494

article 58666670495

article 58666670496

article 58666670497

article 58666670498

article 58666670499

article 58666670500

article 58666670501

article 58666670502

article 58666670503

article 58666670504

article 58666670505

article 58666670506

article 58666670507

article 58666670508

article 58666670509

article 58666670510

news-1701