POLMAN, SULBARTODAY.COM – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan alokasi dana desa (ADD) di Desa Lekopaddis, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, terus bergulir.
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Polewali Mandar telah meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sekitar 17 orang, termasuk kepala desa, bendahara, sejumlah perangkat desa, serta pemasok material yang berkaitan dengan pekerjaan di desa tersebut.
Kanit Tipikor Polres Polman, Iptu Mangapul Robertona Siburian, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari aksi unjuk rasa masyarakat Desa Lekopaddis sekitar Februari 2026.
Dalam aksi yang disebut sebagai demonstrasi jilid III itu, masyarakat menyuarakan transparansi dalam pengelolaan dana desa, khususnya terkait pekerjaan pembangunan kanal tahun anggaran 2025 yang diduga tidak terealisasi serta pengalihan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2025 tanpa melalui musyawarah.
“Perkara ini berawal dari adanya unjuk rasa masyarakat Desa Lekopaddis pada sekitar Februari 2026. Masyarakat membentangkan spanduk demonstrasi jilid III terkait pengelolaan dana desa yang dianggap tidak transparan,” ungkap Mangapul saat memberikan keterangan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. (Rabu, 21/10/26)
Polisi Periksa 17 Orang
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Unit Tipikor Polres Polman melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/26/X/2026 Satreskrim Polres Polewali Mandar tertanggal 6 Oktober 2026.
Perkara tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan
Dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Lekopaddis untuk tahun 2024 sampai tahun anggaran 2025.
Mangapul menyebutkan, sekitar 17 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari kepala desa, bendahara, kepala dusun atau perangkat desa lainnya, hingga pemasok material yang berkaitan dengan pekerjaan yang sedang ditelusuri.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses pendalaman, polisi menemukan adanya sejumlah pekerjaan yang menjadi perhatian penyidik. Beberapa pekerjaan disebut mengalami kendala atau tidak terlaksana sama sekali, termasuk pekerjaan pembangunan kanal.
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara terperinci nilai anggaran yang diduga bermasalah maupun besaran potensi kerugian negara.
Menurut Mangapul, nilai kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan oleh pihak berwenang.
Kami telah meminta penghitungan kerugian negara kepada Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar pada 15 Oktober 2026,” jelasnya.
Penyidik juga telah melayangkan permintaan keterangan kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Selanjutnya, pada Senin, 26 Oktober 2026, penyidik berencana berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Polewali Mandar untuk menentukan waktu pelaksanaan penghitungan kerugian negara.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses pendalaman perkara sebelum penyidik mengambil langkah hukum berikutnya.
Terkait kemungkinan penetapan tersangka dan penahanan, Mangapul menegaskan bahwa hingga keterangan tersebut disampaikan, penyidik belum melakukan penahanan.
Ia menjelaskan, kepala desa yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penyidik masih harus menuntaskan pemeriksaan dokumen, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta melengkapi rangkaian penyidikan.
Setelah seluruh proses tersebut rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan alat bukti yang diperoleh.
“Potensi tersangka sudah pasti ada. Namun, apakah tersangkanya lebih dari satu atau tidak, nanti setelah rangkaian penyidikan kami rampung baru bisa kami pastikan,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kepala desa yang dimaksud telah berstatus nonaktif.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kepastian hukum diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan publik mengenai pelaksanaan pembangunan kanal, pengelolaan anggaran BUMDes, serta penggunaan Dana Desa dan ADD tahun anggaran 2024–2025
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka maupun penentuan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.





