MAMUJU, SULBARTODAY – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sulawesi Barat (PKC PMII Sulbar) menyoroti praktik monopsoni perusahaan sawit di Kabupaten Mamuju Tengah dan Pasangkayu yang merugikan petani swadaya.
Sekretaris Umum PKC PMII Sulbar, Khalil Jibran, menyebut terjadi kesenjangan mencolok antara harga acuan dan harga riil di lapangan.
“Di atas kertas, Dinas Perkebunan menetapkan harga acuan TBS Rp 3.370/kg. Di lapangan, petani hanya menerima Rp 1.000/kg. Selisih Rp 2.370/kg ini adalah selisih antara kehadiran negara dan ketidakhadirannya,” ujar Khalil Jibran dalam pernyataan sikap resmi. Sabtu (23/5/26).
Menurut PKC PMII Sulbar, kondisi ini bukan persoalan dagang biasa, melainkan bentuk penghisapan struktural. Perusahaan sawit menjalankan praktik monopsoni halus melalui sortasi tertutup, slip timbangan tidak transparan, dan skenario buka-tutup pembelian dengan alasan overload, mesin rusak, atau kapasitas penuh.
Akibatnya, truk petani mengantri 2-3 hari di luar pabrik. TBS yang busuk dipotong harga besar atau ditolak. Petani yang tidak punya pilihan terpaksa menjual ke pengepul dengan harga lebih rendah.
“Negara hadir lewat Disbun, tapi hanya sampai pengumuman mingguan. Tidak ada gigi, tidak ada sanksi. Harga acuan berubah jadi sandiwara birokrasi,” tegas Khalil.
PKC PMII Sulbar menilai kegagalan negara menjalankan fungsi wasit menyebabkan motivasi petani mati, rantai pasok sawit rakyat rusak, dan kemiskinan struktural dipelihara. PAD daerah tidak maksimal, sementara perusahaan mengeruk keuntungan di atas penderitaan petani.
Tiga Langkah yang Perlu Diterapkan:
PKC PMII Sulbar mendesak DPRD dan Pemerintah Daerah Mamuju Tengah dan Pasangkayu untuk segera mengambil tiga langkah:
Pertama, Bentuk Perusda/Perseroda Agribisnis Sawit sebagai pembeli dan penyeimbang pasar agar petani punya alternatif pembeli.
Kedua, Terbitkan Perda Perlindungan Petani Sawit yang memuat:
– Kewajiban perusahaan membeli TBS minimal 85% dari harga acuan Disbun.
– Kewajiban transparansi jadwal buka-tutup pabrik dan kapasitas harian.
– Sanksi tegas berupa teguran, denda administratif, hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang menutup pembelian tanpa alasan teknis yang diverifikasi Disbun.
Ketiga, Wajibkan transparansi sortasi. dan libatkan perwakilan petani dalam dewan pengawas Perusda. Bentuk Tim Pengawas Harga tingkat kecamatan dengan wewenang cek langsung ke pabrik saat terjadi antrian panjang.
Kebijakan Bukan Utopia
PKC PMII Sulbar menyebut kebijakan ini sudah terbukti berhasil di daerah lain:
1. Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim
Perda No. 4/2018 mewajibkan perusahaan membeli TBS minimal 85% dari harga penetapan daerah. Harga petani stabil di atas Rp 2.500/kg.
2. Kabupaten Rokan Hulu, Riau
Perusda Agrobisnis menampung 200-300 ton TBS/hari. Petani mitra dapat harga Rp 2.900-3.100/kg, sementara petani individu hanya Rp 1.700-2.000/kg.
3. Provinsi Bengkulu
Pemprov membangun PKS mini khusus untuk sawit rakyat, menaikkan daya tawar petani 20-30%.
Dasar hukum pembentukan BUMD berpihak rakyat sudah jelas dalam UU No. 23/2014 dan PP No. 54/2017.
“Kami tidak sedang meminta belas kasihan. Kami menuntut keadilan ekonomi yang dijamin konstitusi. Pasal 33 UUD 1945 jelas, cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” kata khalil.
PKC PMII Sulbar mempertanyakan keberpihakan DPRD dan Pemda Mamuju Tengah dan Pasangkayu. Apakah berani menjadi wasit bagi rakyatnya sendiri, atau terus diam sementara petani dikorbankan di atas tanahnya sendiri. (*)






