Scroll untuk baca Berita
BeritaTrending

Panitia SPMB SMAN 3 Polewali Luruskan Isu Seleksi, “Semua Mengacu Sistem Perangkingan Sesuai Juknis”

×

Panitia SPMB SMAN 3 Polewali Luruskan Isu Seleksi, “Semua Mengacu Sistem Perangkingan Sesuai Juknis”

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Banner Polres

POLMAN, SULBARTODAY – UPTD SMAN 3 Polewali menegaskan bahwa proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 dilaksanakan secara transparan dan mengacu sepenuhnya pada petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Disdikbud Sulbar)

Panitia SPMB UPTD SMAN 3 Polewali, Adi Susanto, mengatakan seluruh calon siswa diseleksi menggunakan sistem perangkingan berdasarkan sejumlah indikator yang telah ditentukan dalam juknis, sehingga tidak ada proses titipan maupun perlakuan khusus.

Panitia SPMB SMAN 3 Polewali

“Kami melaksanakan seluruh tahapan sesuai juknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Proses seleksi dilakukan secara transparan melalui sistem perangkingan, tidak ada titipan maupun perlakuan khusus,” tegas Adi Susanto saat ditemui, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, wilayah domisili yang masuk dalam cakupan penerimaan meliputi Kecamatan Polewali, Kecamatan Binuang, Desa Duampanua di Kecamatan Anreapi, serta Dusun Tabone dan Dusun Tojangan di Desa Pasiang.

Adi menjelaskan, penentuan kelulusan pada jalur domisili tidak hanya didasarkan pada kedekatan tempat tinggal dengan sekolah, tetapi merupakan hasil akumulasi beberapa komponen penilaian yang telah diatur dalam juknis.

Komponen tersebut meliputi Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), nilai rata-rata rapor, bobot jarak atau domisili, umur, serta waktu pendaftaran yang lebih awal apabila terjadi nilai yang sama.

Ia melanjutkan nilai akademik dihitung dari komposisi 40% rerata nilai TKA dan 60% rerata nilai rapor, yang kemudian menjadi bagian dari bobot penilaian sebesar 30%, ditambah 65 persen bobot domisili dan 5 persen bobot usia sesuai ketentuan sistem perangkingan.

“Bukan semata-mata karena rumahnya paling dekat dengan sekolah langsung diterima. Semua calon siswa dirangking berdasarkan nilai TKA, nilai rapor, domisili, umur, hingga waktu pendaftaran apabila nilainya sama,” jelasnya.

Selain itu, Adi menegaskan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan sebagai syarat domisili harus telah berlaku minimal satu tahun sesuai ketentuan.

“Kalau masa berlaku KK belum satu tahun, otomatis tidak memenuhi syarat pada jalur domisili. Semua ketentuan itu sudah diatur dalam juknis,” katanya.

Ia juga membantah adanya isu mengenai praktik titipan dalam proses penerimaan siswa baru.

“Kami tidak memiliki titipan. Semua peserta memiliki kesempatan yang sama dan diseleksi berdasarkan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pada SPMB tahun ini, SMAN 3 Polewali menerima 425 siswa, terdiri dari Jalur Domisili sebanyak 229 siswa, Jalur Prestasi 67 siswa, Jalur Afirmasi 108 siswa, dan Jalur Mutasi 1 siswa.

Sementara itu, pada tahap seleksi yang masih berlangsung, tersisa 20 kuota Jalur Domisili yang akan ditentukan penerimaanya melalui mekanisme perangkingan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adi berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak utuh mengenai proses penerimaan siswa baru.

“Kami berharap masyarakat memahami bahwa seluruh proses dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. Hasil seleksi merupakan murni hasil perangkingan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *