Polman, Sulbartoday.com – Pelayanan prima merupakan upaya yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Polewali Mandar.
Demi memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, agar masyarakat khususnya pemohon atau pelanggan yang datang merasa nyaman dan pengurusan administrasi di kantor Imigrasi cepat bisa terselesaikan. .
Dalam upaya pelayanan prima tersebut, Kantor Imigrasi menyediakan Foto Copy serta print dokumen gratis kepada pemohon ataupun pelanggan.
“Kita memudahkan pemohon atau pelanggan tidak keluar lagi untuk fotocopy atau print karena telah disediakan disini dan serba gratis”ujar Tri Kuncoro selaku kepala Tata Usaha,” Selasa (14./5/24).
Tao hanya itu, pemohon disediakan minuman, baik suguhan air panas maupun air dingin, disediakan secara gratis.
“Bisa kita lihat sendiri di situ ada disediakan minuman ada air panas, dan air dingin ketika pemohon menunggu ntah karena ada permasalahan adminstrasi atau jaringan, masyarakat bisa bikin air panas sesuai selera ada disediakan kopi, teh dan sebagainya. Jadi pemohon tidak jenuh menunggu”.
“Yang pastinya kita maksimalkan pelayanan ketika pemohon ada keluhan tentunya kita tidak tinggal diam kita akan berkoordinasi, menyampaikan yang menjadi masalah yang ada disini”terangnya”.
.
Ditambahkannya, Kita juga dengan tegas sampaikan bagian pelayanan untuk tidak memegang handphone Kecuali ada sesuatu yang diperlukan atau mendesak. Demi memberikan pelayanan publik yang maksimal.
Pelayanan di kantor Imigrasi ini dibuka sesuai jam kantor jam 7.30 pagi hingga waktu pulang kantor jam 4 sore. dari hari senin sampai hari Jumat.
Motto Kantor Imigrasi, Pelayanan PASTI singkatan dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transapan, Inovatif.
Menurut Tri, untuk penilaian pelayanan publik pada instansi untuk OTODA kita sudah ntidak dimasukkan lagi, Karena nilai pelayanan disini selalu diatas nilai instansi lainnya. Olehnya itu sudah ditingkatkan menjadi percontohan pelayanan publik.
Selain itu, Mengenai kuota paspor, ia menyebutkan kuota hingga 30 paspor dalam perhari dan yang terbanyak itu pemohon dari travel umroh haji.
Dikatakannya, Masa berlaku Paspor saat ini sampai 10 tahun yang dahulunya hanya 5 tahun. Jika masa berlaku habis tidak ada perpanjangan pemohon Kembali bikin baru”tutupnya”..