Scroll untuk baca Berita
Berita

Dibuka Mulai Besok 23 April 2024, Silahkan Daftar Panitia Pemilihan Kecamatan Pilbup dan Pilgub Tahun 2024 di KPU Polewali Mandar

790
×

Dibuka Mulai Besok 23 April 2024, Silahkan Daftar Panitia Pemilihan Kecamatan Pilbup dan Pilgub Tahun 2024 di KPU Polewali Mandar

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Kabupaten Polewali Mandar, Bertempat di Jl. Wahid Hasyim Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali

Polman, Sulbartoday.com – Dalam rangka persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar membuka pendaftaran bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Siapa Pasangan Calon Gubernur Sulawesi Barat Pilihan Anda?

Sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi di tingkat lokal.

Hal tersebut disampaikan dalam surat pengumuman KPU Kabupaten Polewali Mandar , dengan Nomor : 265/PP.04.2-PU/7604/2024

Surat pengumuman KPU Kabupaten
Polewali Mandar

Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan:

1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia minimal 17 tahun bagi PPK.
3. Setia kepada Pancasila dan nilai-nilai dasar negara.
4. Memiliki integritas, kekuatan pribadi, jujur, dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun.
6. Berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
7. Mampu secara fisik dan mental, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau setara.
9. Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana yang mengancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

1. Surat pendaftaran sebagai calon                anggota PPK.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah terakhir.
4. Surat pernyataan bermeterai yang mencantumkan komitmen terhadap nilai-nilai negara dan persyaratan lainnya.
5. Surat keterangan sehat jasmani.
6. Daftar riwayat hidup.
7. Pas foto berwarna ukuran 4×6.
8. Surat keterangan dari partai politik (jika pernah menjadi anggota).
9. Surat pernyataan bermeterai (jika nama digunakan oleh partai politik tanpa persetujuan).

Prosedur Pendaftaran:

Dokumen persyaratan dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Polewali Mandar mulai tanggal 23 April 2024 hingga paling lambat tanggal 29 April 2024. Pengiriman dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem siakba.kpu.go.id atau secara langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar.

Jadwal pengiriman dokumen:
– Tanggal 23 April hingga 28 April 2024: 08.00 – 16.00 WITA
– Tanggal 29 April 2024: 08.00 – 23.59 WITA

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan berhubungan ke Sekretariat KPU Kabupaten Polewali Mandar, bertempat di Jl. Wahid Hasyim Kelurahan Pekkabata Kecamatan Polewali.

Pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan persiapkan dirimu untuk berkontribusi dalam memperkuat demokrasi di tingkat lokal.

Download Pengumuman Resmi

Semoga pengumuman ini menginspirasi para warga negara yang berkualifikasi untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemilihan di kabupaten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *